Ketentuan Baru Pakaian Dinas ASN Jakarta, Cek Aturannya!

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta sekarang mempunyai ketentuan baru mengenai pakaian dinas nan dipakai setiap harinya. Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas ASN.

Merujuk pada peraturan tersebut, busana dinas nan dimaksud adalah busana dinas harian (PDH). Pakaian dinas harian (PDH) adalah busana dinas nan digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, selain ditentukan lain sesuai dengan penyelenggaraan aktivitas nan berlangsung.

Berikut info patokan baru busana dinas ASN Jakarta berasas Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 4 Tahun 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN Jakarta

  • Senin-Selasa: PDH khaki (kode warna #9D7E56)
  • Rabu: PDH kemeja putih dan bawahan bahan kain warna hitam
  • Kamis: Batik/tenun/lurik (nasional)
  • Jumat: PDH unik Betawi

Ketentuan Baru PDH ASN Jakarta

Senin-Selasa: PDH khaki

  1. PDH khaki terdiri atas:
    a. PDH khaki kemeja lengan panjang alias kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat ketua tinggi madya, dan pejabat ketua tinggi pratama; dan
    b. PDH khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional, selain ASN wanita berjilbab.
  2. PDH khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa.
  3. Penggunaan PDH khaki kemeja lengan pendek bagi ASN laki-laki pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional, baju dimasukkan ke dalam celana.

Rabu: PDH kemeja putih dan bawahan bahan kain warna hitam

  1. PDH kemeja putih terdiri atas:
    a. PDH kemeja putih lengan panjang alias kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat ketua tinggi madya, dan pejabat ketua tinggi pratama;
    b. PDH kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional, selain ASN wanita berjilbab; dan
    c. PDH kemeja putih menggunakan celana panjang berwarna hitam berbahan kain bagi laki-laki dan untuk wanita menggunakan rok/celana berwarna hitam berbahan kain.
  2. PDH kemeja putih lengan panjang dapat digunakan untuk menghadiri aktivitas kenegaraan dan aktivitas resmi.
  3. Penggunaan PDH kemeja putih lengan pendek bagi ASN laki-laki pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional, baju dimasukkan ke dalam celana.
  4. Penggunaan PDH kemeja putih digunakan pada hari Rabu.

Kamis: Batik/tenun/lurik (nasional)

  1. PDH batik/tenun/lurik digunakan oleh ASN pada hari Kamis, dan pada hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober.
  2. PDH batik/tenun/lurik bermotif unik wilayah Betawi digunakan oleh ASN pada hari Kamis setiap minggu kedua.

Jumat: PDH unik Betawi

  1. PDH unik wilayah Betawi terdiri atas:
    a. PDH unik wilayah Betawi sadariah; dan
    b. PDH unik wilayah Betawi kebaya kerancang.
  2. PDH unik wilayah Betawi sadariah dipakai oleh pria, terdiri dari:
    a. baju sadariah lengan panjang dengan kerah sanghai, berkancing dalam, kantong bobok kiri atas serta kantong samping kiri dan kanan bawah;
    b. celana panjang berwarna hitam berbahan kain;
    c. kain sarung alias cukin terlipat rapi; dan
    d. peci nasional berwarna hitam polos.
  3. PDH unik wilayah Betawi kebaya kerancang dipakai oleh wanita, terdiri dari:
    a. kebaya kerancang berbordir kerancang dengan bagian depan meruncing ke bawah alias sondai; dan
    b. kain bermotif unik wilayah Betawi dengan panjang diatas mata kaki dan menutupi betis alias celana panjang lenggang (kulot) dengan model bagian depan tertutup kain unik Betawi.
  4. PDH unik wilayah Betawi sadariah dan PDH unik wilayah Betawi kebaya kerancang digunakan oleh ASN pada hari Jumat, serta digunakan pada hari jadi daerah, hari kebudayaan dan hari besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lampiran Peraturan Terbaru Pakaian Dinas ASN Jakarta

Jenis dan model serta spesifikasi PDH ASN Jakarta nan disebutkan di atas tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 4 Tahun 2026. Berikut arsip peraturannya.

(kny/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News