Seorang ibu tiri berinisial W (45) tewas dibunuh di rumahnya di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku merupakan anak tiri korban berinisial NS (25).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira Graha membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut pelaku telah ditangkap beberapa jam setelah kejadian.
“Sudah kami tangkap pelakunya kemarin jam 5 pagi di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang,” kata Wira, Minggu (19/4).
Polisi Terima Laporan dari 110
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi menerima laporan melalui jasa 110 mengenai dugaan pembunuhan.
Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan berbareng Polsek Curug kemudian mendatangi letak untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi.
“Jumat jam 19.00, kami mendapat laporan melalui 110 adanya dugaan pembunuhan. Kemudian Satreskrim Polres Tangerang Selatan berbareng Polsek Curug melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari olah TKP, kami menemukan jenazah wanita inisial W (45) telah bergelimang darah. Setelah itu jenazah dibawa ke RSUD Tangerang,” papar Wira.
Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai anak tiri korban.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi, kami identifikasi pelaku adalah anak tiri korban inisial NS (25). Syukur alhamdulillah dalam waktu 10 jam, Sabtu awal hari (19/4), Satreskrim Polres Tangerang Selatan dapat menangkap pelaku di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang,” lanjutnya.
Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya dalam kondisi sudah meninggal bumi di dalam rumah.
“Adanya kekerasan barang tumpul di kepala nan menyebabkan pendarahan,” ucap Wira.
Motif Sakit Hati
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga lantaran pelaku jengkel usai dimarahi korban. Peristiwa itu dipicu saat pelaku mau meminjam ponsel korban, tetapi tidak diizinkan.
“(Motif) dendam pribadi dengan ibu tiri,” jelasnya.
“Pelaku mau pinjam hp korban untuk bermain gitar, namun korban tidak memberikan dan memarahi pelaku. Serta akumulasi dari emosi sebelumnya,” tambah Wira.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa palu, pisau, sepeda motor, dan ponsel.
Pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
15 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·