90 Satpam di Jogja Diduga Tertipu Sertifikasi, Total Kerugian Rp180 Juta

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi satpam. Foto: Freepik

Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta mengungkap dugaan penipuan sertifikasi Gada Pratama nan menimpa sekitar 90 tenaga outsourcing satpam di salah satu OPD Kota Yogyakarta, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp180 juta.

Kasus ini diduga melibatkan oknum berinisial ND nan pada Januari 2026 menawarkan jasa pengurusan sertifikat dengan biaya Rp2 juta per orang. Para korban nan kebanyakan pekerja outsourcing menyetorkan duit secara berjenjang dengan angan memperoleh sertifikasi resmi nan menjadi syarat pekerjaan satuan pengamanan.

Namun hingga kini, sertifikat nan dijanjikan tidak kunjung terbit secara sah. Sejumlah korban apalagi mengaku menerima arsip nan diduga tidak resmi alias tidak terdaftar.

Pengamat ketenagakerjaan Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta, Santoso, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja outsourcing.

“Pekerja outsourcing tetap berada pada posisi rentan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang,” ujarnya dalam rilis nan diterima Pandangan Jogja, Senin (20/4).

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY pada 16 April 2026 dan didorong untuk diusut hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Yogyakarta, Erna Setyaningsih, mengatakan pihaknya belum menerima kejuaraan resmi mengenai kasus tersebut dan mendorong para pekerja untuk segera melapor alias berkonsultasi.

“Kami belum mendapatkan aduan, jadi perlu pendalaman. Kami sarankan para pekerja bisa konsultasi ke kami, kelak mediator bakal menggali persoalannya,” kata Erna saat dihubungi Pandangan Jogja, Senin (20/4).

Ia menjelaskan, hasil konsultasi bakal menentukan langkah lanjutan, apakah masuk ranah perselisihan hubungan industrial alias perlu diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

“Kalau pengawasan itu ada di provinsi. Sementara kami sifatnya konsultatif. Nanti bisa diarahkan ke pengawas alias apalagi ke kepolisian, tergantung hasil pendalaman,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan