
ASN Jadi Tersangka Korupsi (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua ASN pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari, kepada perusahaan afiliasinya mengenai ekspor bubur kertas. Kerugian finansial negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2 triliun.
"Bahwa untuk kerugian finansial negara dalam perkara ini tetap dalam proses kalkulasi oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil investigasi kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, Rabu (12/8/2026).
Saiful menjelaskan, perkara ini pada intinya berangkaian dengan ekspor bubur kertas nan dilakukan PT Toba Pulp Lestari kepada perusahaan afiliasinya dengan langkah under invoicing. PT TPL disebut melakukan penjualan produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp.
"Sehingga berakibat pada penurunan nilai pajak badan alias perusahaan dari nan semestinya diterima oleh negara," imbuhnya.
Saiful mengatakan, dalam perkara tersebut PT TPL meminta support BP dan SR selaku penyelenggara negara untuk melakukan pemeriksaan pajak. Padahal, kedua tersangka semestinya menjalankan kegunaan pengawasan serta melakukan reviu dan penelaahan terhadap KKP dan LHP.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·