Kerry Riza Dituntut 18 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Isi Tuntutan Kembar Identik dengan Dakwaan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 21 Februari 2026 |13:52 WIB

 Isi Tuntutan Kembar Identik dengan Dakwaan

Kerry Riza Adrianto (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kerry Riza Adrianto agar dihukum 18 tahun penjara dan bayar duit pengganti Rp13,4 triliun atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Hamdan Zoelva selaku kuasa norma Kerry Riza merasa heran dengan isi surat tuntutan tim jaksa. Sebab, kata Hamdan, isi surat tuntutan tidak ada nan berbeda namalain kembar identik dengan dakwaan. Padahal, persidangan sudah banyak menghadirkan saksi kebenaran dan ahli.

“Kami mengungkapkan kebenaran nan sangat memprihatinkan, surat tuntutan nan berjumlah 2.596 lembar nan disusun penuntut umum, setelah kami cek, rupanya 99% dari isi tuntutan kembar identik dengan surat dakwaan alias disebut plagiarisme,” kata Hamdan, Sabtu (21/2/2026).

Atas dasar itu, tim kuasa norma anak pengusaha Riza Chalid mengaku keberatan dengan tuntutan nan diajukan tim jaksa. Sebab, kata Hamdan, surat tuntutan tidak mendasarkan pada fakta-fakta nan terungkap di persidangan selama sekira empat bulan terakhir.

“Hampir seluruh isi tuntutan mempunyai tingkat kesamaan nan sangat tinggi dengan surat dakwaan. Kami sangat keberatan dengan tindakan penuntut umum nan tidak menggunakan kebenaran persidangan sebagai dasar tuntutan,” ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com