Keringanan PBJT 50% Jadi Dukungan Langsung bagi Produsen Film Nasional

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanfaatkan kebijakan Pajak Daerah untuk memberikan support langsung kepada produsen film nasional. Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026, tontonan movie nasional nan diputar di Jakarta memperoleh keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen.

Berbeda dari insentif pajak nan manfaatnya dapat dinikmati langsung oleh Wajib Pajak, nilai keringanan PBJT untuk tontonan movie nasional wajib diserahkan kepada produsen film. Penyerahan dilakukan melalui lembaga perfilman nan dibentuk alias ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak masa pajak Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan faedah bagi keberlanjutan produksi movie nasional sekaligus memperkuat industri imajinatif di Jakarta.

Keringanan Bukan Tambahan Keuntungan Bioskop

Keringanan diberikan sebesar 50 persen dari pokok PBJT atas pemutaran movie nasional. Fasilitas tersebut diberikan secara otomatis tanpa memerlukan permohonan unik dari Wajib Pajak.

Meski demikian, nilai pajak nan diringankan tidak dapat dicatat alias digunakan sebagai tambahan untung oleh pihak bioskop maupun penyelenggara pemutaran film.

Wajib Pajak bertanggung jawab menyerahkan seluruh hasil keringanan kepada produsen movie nasional melalui lembaga perfilman nan telah dibentuk alias ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan sistem ini, insentif pajak tidak berakhir pada pengurangan tanggungjawab Wajib Pajak, tetapi diteruskan kepada produsen sebagai pihak nan menghasilkan karya movie nasional.

Penyerahan Dilakukan melalui Lembaga Perfilman

Lembaga perfilman nan menjadi perantara penyerahan hasil keringanan dapat berupa perusahaan di bagian movie milik swasta maupun negara nan telah dibentuk alias ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wajib Pajak menyerahkan nilai keringanan sebesar 50 persen kepada produsen movie nasional melalui lembaga tersebut sesuai sistem nan berlaku.

Apabila lembaga perfilman belum dibentuk alias ditetapkan, Wajib Pajak dapat menyerahkan hasil keringanan secara langsung kepada produsen movie nasional.

Penyerahan langsung kudu dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil keringanan pokok pajak. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa nilai keringanan telah disalurkan kepada pihak nan berkuasa menerima.

Simulasi Penyaluran Keringanan

Sebagai contoh, sebuah bioskop di Jakarta memutar movie nasional dengan pokok PBJT nan semestinya dibayarkan sebesar Rp100 juta.

Setelah memperoleh keringanan 50 persen, bioskop tersebut bayar PBJT sebesar Rp50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Rp50 juta nan menjadi hasil keringanan wajib diserahkan kepada produsen movie nasional melalui lembaga perfilman. Apabila lembaga tersebut belum tersedia, penyerahan dapat dilakukan langsung kepada produsen movie dengan dilengkapi BAST.

Dengan demikian, total tanggungjawab nan kudu dialokasikan oleh penyelenggara tetap sebesar Rp100 juta. Perbedaannya terletak pada tujuan penyaluran, ialah Rp50 juta dibayarkan sebagai PBJT dan Rp50 juta diteruskan kepada produsen movie nasional.

Keringanan Gugur Jika Tidak Disalurkan

Wajib Pajak kudu memenuhi tanggungjawab penyerahan hasil keringanan agar dapat memperhitungkan akomodasi tersebut dalam pembayaran dan pelaporan PBJT.

Apabila hasil keringanan tidak diserahkan kepada produsen movie alias lembaga perfilman, Wajib Pajak tidak dapat menggunakan akomodasi pengurangan sebesar 50 persen.

Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak tetap kudu bayar dan melaporkan PBJT secara penuh melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Sebagai ilustrasi, jika pokok PBJT sebesar Rp100 juta dan hasil keringanan tidak disalurkan, pihak bioskop alias penyelenggara tetap wajib bayar PBJT sebesar Rp100 juta.

Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan faedah kebijakan betul-betul diterima produsen movie nasional dan tidak berakhir pada pihak penyelenggara pemutaran film.

Memperkuat Rantai Industri Perfilman

Industri perfilman melibatkan beragam pekerjaan dan aktivitas ekonomi, mulai dari penulisan cerita, produksi, penyutradaraan, seni peran, tata suara, musik, tata busana, hingga pengedaran dan penayangan film.

Karena itu, support kepada produsen movie turut memberikan akibat terhadap pekerja imajinatif dan pelaku upaya nan terlibat dalam proses produksi.

Film nasional juga mempunyai kegunaan nan lebih luas daripada hiburan. Karya movie dapat menjadi media edukasi, menyampaikan nilai sosial, memperkenalkan budaya, serta membangun apresiasi masyarakat terhadap cerita dan talenta dari Indonesia.

Melalui penyaluran hasil keringanan PBJT, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong terciptanya hubungan nan saling mendukung antara kebijakan Pajak Daerah, penyelenggara pemutaran film, dan produsen movie nasional.

Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga perfilman, produsen, serta pekerja imajinatif diharapkan dapat memperkuat Jakarta sebagai pusat perfilman dan ekonomi imajinatif nasional.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita