Keracunan Terulang, HNW Desak Evaluasi Menyeluruh MBG & Sanksi Hukum Keras

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak pemerintah segera mengevaluasi dan mengoreksi penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan itu menyusul kembali terjadinya dugaan keracunan anak-anak di sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir.

HNW juga mendesak agar ada hukuman keras hingga penegakan norma nan tegas terhadap SPPG alias pihak-pihak nan terbukti terlibat dalam peristiwa ini. HNW menilai persoalan tersebut sangat serius lantaran penerima faedah MBG berasal dari anak-anak pelajar apalagi santri nan semestinya mendapatkan agunan makanan nan kondusif dan bergizi, sesuai tujuan awal dari program ini.

"Kalau kejadian keracunan seperti ini terus berulang, tentu tidak cukup hanya ditangani kasus per kasus. Harus ada pertimbangan dan koreksi nan mendasar dari hulu sampai hilir, juga pemberian hukuman keras dan penegakan norma nan tegas, agar persoalan nan sama tidak terus terulang, dan keselamatan anak betul-betul menjadi prioritas," ujar HNW dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HNW menyoroti sejumlah kasus nan terjadi dalam beberapa hari terakhir, antara lain dugaan keracunan MBG pada 566 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam Sidoarjo nan apalagi dikabarkan ada nan meninggal dunia, 752 siswa dan 25 pembimbing SMAN 1 Lasem Rembang, 152 siswa di Tana Toraja, 181 siswa hingga pembimbing di Agam, hingga puluhan siswa di Klaten, Nganjuk, dan beberapa wilayah lainnya.

Dalam kasus di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo, Kepala BGN Sudaryono menyebut kejadian tersebut terjadi akibat kelalaian petugas SPPG mengenai sistem dan waktu pengedaran makanan.

"Jika memang betul kelalaiannya di SPPG sebagaimana dinyatakan oleh Ketua BGN, dan bukan pihak pesantren alias penerima faedah sebagaimana dinyatakan para santri, maka kudu ada hukuman keras dan balasan tegas nan menjerakan, agar menjadi pelajaran dan menguatkan kedisiplinan dan tanggung jawab di seluruh SPPG," sambungnya.

Secara nasional, info JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) mencatat 3.079 korban pada Agustus 2026 dan secara kumulatif sejak Januari hingga Agustus mencapai 15.735 korban.

Ini mungkin berkorelasi dengan semakin tingginya persepsi publik agar program MBG tidak dilanjutkan, di mana berasas survei Poltracking Juli 2026 jumlahnya mencapai 44,6%.

Selain itu, tingkat keterbuangan makanan dari program MBG juga sangat tinggi. Berdasarkan survei Indikator Politik per Juli 2026, sebanyak 41,7% anak disebut sering membuang makanan dari program MBG.

"Maka Berdasarkan aspirasi publik dan kondisi keracunan serta keterbuangan tersebut, demi perlindungan keselamatan anak-anak dan terlaksananya dengan betul program MBG, maka program MBG sudah semestinya dievaluasi total, apalagi jika diperlukan agar dihentikan sementara selama proses pertimbangan total itu," kata HNW.

HNW menegaskan perlindungan anak merupakan petunjuk konstitusi sebagaimana Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 nan menjamin kewenangan setiap anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Dari perspektif kami di Komisi VIII, MBG juga kudu dipastikan sejalan dengan petunjuk Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga aspek kesehatan dan keselamatan anak tidak boleh dikesampingkan demi sasaran pengedaran program, itu juga untuk mempersiapkan generasi Emas nan tidak resah menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News