Kepri Raih Insentif Rp3 Miliar Berkat Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Kepri dapat insentif Rp3 miliar lantaran tekan kemiskinan dan stunting.

, TANJUNGPINANG, – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sukses memperoleh insentif sebesar Rp3 miliar dari pemerintah pusat setelah meraih predikat terbaik pertama dalam kategori penanggulangan kemiskinan dan stunting pada arena Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 di Palembang, Sabtu (25/4).

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari support beragam pihak, termasuk internal Pemprov Kepri, lembaga terkait, dan masyarakat umum. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi Pemprov Kepri untuk semakin giat dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan penurunan nomor stunting.

Menurut data, nomor kemiskinan di Kepri per Maret 2025 tercatat sebesar 4,44 persen, alias sekitar 117,28 ribu jiwa, menempatkan Kepri sebagai provinsi dengan persentase masyarakat miskin terendah keempat di Indonesia. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dari Maret 2024 nan mencapai 5,37 persen.

Selain itu, nomor stunting di Kepri pada 2025 sebesar 15 persen, juga menjadikan provinsi ini terendah keempat secara nasional. Wagub Kepri menegaskan bahwa beragam program intervensi untuk menangani kemiskinan dan stunting terus digalakkan oleh pemerintah wilayah berbareng pihak terkait. Ini termasuk penyaluran support sosial, pemberdayaan ekonomi, pembangunan prasarana dasar, intervensi gizi spesifik, program orang tua asuh, serta penyaluran support pangan bergizi.

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan penghargaan kepada sejumlah pemerintah wilayah dengan keahlian terbaik dalam empat kategori, ialah penurunan tingkat pengangguran, penurunan kemiskinan dan stunting, creative financing, dan pengendalian inflasi. Penghargaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mendorong peningkatan keahlian wilayah melalui insentif fiskal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional