KPK membeberkan temuan dalam kasus dugaan korupsi nan menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung dikabarkan kudu memutar otak demi memenuhi setoran alias permintaan biaya dari Gatut Sunu.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Gatut Sunu memeras kepala OPD dan sejumlah pejabat dengan surat resign. Tekanan tersebut membikin para pejabat di bawahnya terpaksa merogoh kocek sendiri alias mencari pinjaman.
"Dalam perkara Tulungagung ini kami juga menemukan kebenaran bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD apalagi sampai meminjam biaya hingga menggunakan duit pribadi," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/4) malam.
Asep menjelaskan bahwa kejadian ini sangat berisiko menciptakan pengaruh domino alias "bola salju". Menurutnya, ketika kepala dinas ditekan untuk menyerahkan uang, mereka berpotensi melakukan praktik lancung lainnya seperti gratifikasi alias pengaturan proyek demi menutupi pengeluaran tersebut.
"Jadi ini ada pengaruh bola saljunya gitu ya. Kenapa jadi ketika diminta sesuatu oleh dalam perihal ini oknum GSW ini, tentunya juga kan para kepala OPD ini bakal berupaya untuk mencari gitu," tuturnya.
Meski demikian, hingga penetapan tersangka ini, KPK mengaku belum menemukan bukti kuat adanya modus pengaturan proyek nan dilakukan para kepala OPD untuk mengganti duit pribadi mereka.
"Ya tadi sementara tidak ada, belum ada, ya kita khawatirnya juga kelak mengambilnya dari proyek dan dari lain-lain gitu ya seperti itu. Sehingga nan dirugikan adalah masyarakat," tegas Asep.
KPK mewaspadai pola pemerasan terhadap bawahan ini lantaran ujung-ujungnya bakal membebani rakyat. Jika anggaran pembangunan dipotong demi "setoran" ke atasan, maka kualitas akomodasi publik bakal menjadi taruhannya.
"Kenapa? Karena tentu duit alias biaya nan semestinya digunakan untuk membangun ya prasarana akhirnya diambil sebagian dan infrastrukturnya alias kualitasnya menjadi menurun. Dan nan menjadi, nan rugi ya itu masyarakat tentunya," ucapnya.
Adapun dalam kasus ini, Gatut Sunu diduga meminta 'jatah' kepada para pejabat OPD. Permintaan itu dilayangkan kepada 16 OPD dengan besaran bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Total permintaannya mencapai Rp 5 miliar, tetapi baru terealiasi Rp 2,7 miliar.
Uang tersebut kemudian diduga digunakan Gatut Sunu untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya nan juga dimintakan alias dibebankan pada anggaran di OPD.
Uang tersebut juga digunakan Gatut Sunu untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga dijerat dengan pasal 12 huruf e alias Pasal 12B UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·