Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |18:58 WIB

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak.
Demikian diungkapkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Penetapan tersangka ini usai nan berkepentingan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya nan juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan perangkat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap investigasi dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Asep Guntur Rahayu.
Selain Mulyono, tersangka lainnya ialah Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus nan menjadi personil Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor Alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT. Buana Karya Bhakti (BKB).
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·