Ilustrasi(Dok Ombudsman)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi berupa rangkap jabatan di badan upaya milik negara (BUMN). Laporan itu diajukan di tengah sorotan terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pasca terungkapnya kasus korupsi dalam program tersebut.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah menilai pemerintah belum menunjukkan langkah serius untuk membenahi tata kelola MBG, meski program itu sudah diterpa persoalan hukum. Menurut dia, salah satu parameter lemahnya pembenahan terlihat dari penempatan ketua BGN nan tetap merangkap kedudukan di BUMN.
“Pasca terungkapnya korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Subianto belum menunjukkan langkah serius untuk membenahi tata kelola MBG. Hal ini tercermin dari penunjukan ketua Badan Gizi Nasional nan tetap merangkap kedudukan di BUMN,” kata Wana dalam keterangannya, Sabtu (2/7).
ICW menyebut seluruh ketua utama BGN saat ini memegang kedudukan dobel secara bersamaan. Kepala BGN Nanik S. Deyang tercatat merangkap sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero). Sementara Agustina Arumsari, Wakil Kepala BGN, juga menjabat Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga. Adapun Wakil Kepala BGN Trenggono merangkap kedudukan sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Menurut ICW, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, nan melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris alias pengurus organisasi upaya bagi pelaksana nan berasal dari lembaga pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
Selain itu, Wana menegaskan Kepala dan Wakil Kepala BGN masuk dalam kategori pelaksana pelayanan publik lantaran BGN merupakan penyelenggara langsung Program MBG.
“Jika pemerintah menolak penghentian program MBG nan bermasalah, maka pembenahan tata kelola kudu menjadi prioritas, termasuk memastikan ketua BGN dapat menjalankan tugasnya secara penuh dan bebas dari bentrok kepentingan,” ujar Wana.
ICW juga menyoroti akibat norma dari dugaan pelanggaran tersebut. Dalam Pasal 54 ayat (5) UU Pelayanan Publik, pelaksana nan melanggar larangan rangkap kedudukan dapat dikenai hukuman pembebasan dari jabatan.
Lebih lanjut, ICW menilai rangkap kedudukan ketua BGN juga berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan menteri dan wakil menteri dilarang merangkap kedudukan sebagai komisaris alias dewan di perusahaan negara maupun swasta.
“Kepala BGN berdomisili setingkat menteri, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta memperoleh akomodasi setara menteri dan wakil menteri, sehingga tidak ada argumen konstitusional untuk memperlakukannya berbeda,” kata Wana.
Atas dasar itu, ICW meminta Ombudsman RI menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi tersebut dan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden untuk memberhentikan para pejabat nan rangkap jabatan. ICW juga mengkritik Presiden Prabowo Subianto lantaran dinilai membiarkan praktik tersebut berjalan di tubuh BGN.
“Membiarkan ketua BGN merangkap kedudukan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola pasca terungkapnya korupsi Program MBG. Alih-alih melakukan pertimbangan menyeluruh alias menghentikan program, pemerintah justru mempertahankan kondisi nan membuka ruang bentrok kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunkan konsentrasi pejabat dalam menjalankan tugasnya,” ujar Wana.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·