Kepala BSKDN Ajak Pemda Kelola dan Lindungi Kekayaan Intelektual Hasil Inovasi

Sedang Trending 52 menit yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo membujuk pemerintah wilayah untuk mengelola dan melindungi kekayaan intelektual dari hasil karya dan penemuan wilayah dalam Sosialisasi di Jakarta, Kamis (13/8/2026). Foto: Kemendagri RI

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo membujuk pemerintah wilayah (Pemda) tidak hanya mendorong lahirnya inovasi, tetapi juga memastikan karya dan penemuan nan dihasilkan dikelola serta mendapat pelindungan kekayaan intelektual.

Menurut Yusharto, beragam gagasan, hasil kajian, metode, aplikasi, sistem, hingga produk pengetahuan nan lahir dari lingkungan pemerintahan mempunyai nilai strategis bagi organisasi. Karena itu, penemuan perlu dikembangkan, dimanfaatkan, dan dikelola sebagai aset pengetahuan nan dapat memberikan faedah dalam jangka panjang.

“Pelindungan kekayaan intelektual perlu kita tempatkan sebagai bagian dari tata kelola inovasi. Pelindungan bukan dimaksudkan untuk membatasi produktivitas dan inovasi. Sebaliknya, pelindungan memberikan kepastian agar karya dan penemuan nan dihasilkan dapat dikembangkan secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Yusharto saat membuka Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan di Command Center BSKDN, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Yusharto menjelaskan, kebutuhan terhadap pelindungan kekayaan intelektual semakin krusial seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan kompleksitas persoalan pemerintahan. Menurutnya, transformasi digital tidak sekadar membangun aplikasi alias mendigitalisasi proses administrasi, tetapi juga mencakup langkah pemerintah mengelola informasi, mengembangkan pengetahuan, menghasilkan inovasi, dan menyelesaikan persoalan.

“Dalam proses tersebut, gagasan, karya, inovasi, sistem, aplikasi, metodologi, maupun beragam produk pengetahuan nan dihasilkan oleh aparatur pemerintah merupakan aset nan mempunyai nilai strategis bagi organisasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, BSKDN berbareng Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) mempunyai peran krusial dalam menghasilkan penelitian, kajian, analisis, evaluasi, serta rekomendasi strategi kebijakan. Berbagai hasil tersebut, menurutnya, perlu dikelola agar tidak berakhir sebagai arsip alias kegiatan, tetapi dapat menjadi aset pengetahuan nan memperkuat penyelenggaraan tugas pemerintahan.

“Dengan demikian, penemuan tidak hanya menghasilkan perubahan dalam proses kerja, tetapi juga dapat menjadi aset kelembagaan nan mempunyai nilai dan faedah jangka panjang,” ungkap Yusharto.

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menekankan pentingnya melakukan registrasi terhadap hasil kreasi dan penemuan setelah proses pembuatan dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan pelindungan terhadap kewenangan kekayaan intelektual nan melekat pada suatu karya.

Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo membujuk pemerintah wilayah untuk mengelola dan melindungi kekayaan intelektual dari hasil karya dan penemuan wilayah dalam Sosialisasi di Jakarta, Kamis (13/8/2026). Foto: Kemendagri RI

“Ketika melakukan inovasi, langkah selanjutnya nan tidak kalah krusial adalah memproteksi, meregister hasil kreasi tersebut, hasil penemuan tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Hermansyah.

Hermansyah menjelaskan, pendaftaran kekayaan intelektual memberikan kepastian terhadap kewenangan moral dan kewenangan ekonomi pembuat alias pemegang hak. Hak moral berangkaian dengan pengakuan terhadap pihak nan menghasilkan karya, sementara kewenangan ekonomi memberikan pelindungan atas pemanfaatan karya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis kekayaan intelektual dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau tadi kewenangan moral, saya mencipta lagu maka kewenangan moralnya bakal kekal saya mencipta lagu. Tetapi mengenai dengan kewenangan ekonominya, negara memberikan batas dan perlindungan,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk kewenangan cipta, pelindungan kewenangan ekonomi bertindak selama masa hidup pembuat dan bersambung hingga 70 tahun setelah pembuat meninggal bumi sesuai ketentuan nan berlaku. Karena itu, dia mendorong agar aparatur dan Pemda semakin memahami pentingnya mengenali, mengelola, serta mendaftarkan karya dan penemuan nan berpotensi menjadi kekayaan intelektual.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan