Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan kepercayaan nan terjadi di stan minuman beralkohol saat pagelaran musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin membenarkan empat tersangka tersebut berinisial RES, AK, I, dan M. Dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan.
"Berdasarkan rangkaian investigasi dan perangkat bukti nan diperoleh, interogator menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman, Kamis.
Kasus tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah polisi menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8). Sementara itu, peristiwa nan dilaporkan terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan hasil investigasi awal, tersangka RES nan berkedudukan sebagai pembawa aktivitas (host) diduga memandu hubungan di depan stan.
Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada visitor untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara.
"Penyidik telah mengamankan peralatan bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta busana nan digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian," ujar Iman.
Polisi juga telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi dari pihak pengelola area Ancol, penyelenggara acara, serta saksi di letak kejadian.
Dalam pengembangan perkara, interogator berencana memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas stan, serta perusahaan produsen minuman tersebut.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·