Kepala BPOM: Lebih dari 4 Jam, MBG Sudah Masuk Kategori Basi

Sedang Trending 8 jam yang lalu
Mobil untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di area Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap salah satu pemicu utama terjadinya kejadian keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah pelanggaran pemisah waktu penyajian makanan oleh satuan pelaksana di lapangan.

Rentang waktu nan terlalu panjang antara proses memasak dan penyajian dinilai membikin makanan sigap lama hingga terkontaminasi mikroba berbahaya.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan bahwa sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengawasan keamanan pangan nan diterbitkan pihaknya, pemisah kondusif konsumsi makanan olahan siap saji maksimal 4 jam setelah matang.

Namun, hasil penelusuran tim pengawas BPOM di lapangan justru mendapati praktik pengolahan nan melampaui toleransi pemisah waktu kondusif tersebut.

“Salah satu penyebabnya misalnya diproduksi jam 01.00 malam, diolah, dimasak, kelak diedarkan, disajikan pada saat jam 12.00 siang. Artinya itu kurang lebih 11 jam. Sementara SOP nan kami berikan kepada ini, satuan pelaksana nan berasosiasi itu, jangan lewat 4 jam. Kalau lewat 4 jam, itu hitungan kami itu sudah basi,” ujar Taruna saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada Forum Menenun Kebijakan Tahun 2026 di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Taruna memaparkan makanan nan dibiarkan berada di suhu ruang melampaui pemisah waktu kondusif tersebut rentan mengalami degradasi kualitas secara cepat, nan kemudian memicu tumbuhnya racun biologis.

“Nah, jika sudah basi, terjadi beragam macam faktor-faktor. Dan setelah kita lihat pada saat di lapangan, kita ambil sampel dan sebagainya, memang ada nan mengandung beragam macam alflatoksin, ada dan sebagainya, itu lantaran proses degradasi dari makanan itu,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam tata kelola keamanan pangan nasional, kejadian 2 orang alias lebih nan mengalami gangguan kesehatan akibat mengonsumsi asupan nan sama sudah langsung dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Oleh lantaran itu, Taruna mewanti-wanti seluruh pihak pelaksana agar tidak menyepelekan rantai waktu pengedaran pangan, mengingat akibat keracunan langsung menyasar golongan anak usia sekolah.

“Dari info nan disampaikan oleh petugas kami mengecek kejadiannya, salah satu penyebab tertingginya ialah tidak dilaksanakannya tupoksi dalam konteks SOP nan telah diberikan oleh Badan POM,” tegasnya.

Dukung Beri Sanksi ke SPPG

Kepala BGN Sudaryono menjenguk korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Semarang, Sabtu (1/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Taruna Ikrar juga mendorong BGN untuk menjatuhkan hukuman tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan melanggar prosedur operasional standar (SOP). Langkah ini diambil merespons sejumlah kejadian keracunan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Tupoksinya Badan POM sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 115, betul-betul tugas kami adalah pengawas. Di Pasal 24 ayat 2 sampai dengan ayat 9, di situ dipertegas bahwa tugas kami dalam konteks pengawasan, bukan pelaksana,” ujar Taruna.

Berdasarkan hasil uji sampel dan investigasi tim pengawas di letak kejadian, keracunan massal terjadi akibat ketidakdisiplinan pengelola dapur dalam menerapkan pedoman pengolahan dan pemisah waktu konsumsi. Taruna meminta dapur-dapur nan bermasalah tidak dibiarkan beraksi tanpa pertimbangan menyeluruh.

“Jadi, rekomendasi kami nan pertama, tentu bagi SPPG nan tidak bisa menjalankan SOP dengan baik, kami rekomendasikan selain ada nan disuspen, juga ada nan mungkin ditutup. Dan itu nan bakal melaksanakan tentu adalah BGN, kami hanya merekomendasikan,” tegasnya.

Selain merekomendasikan hukuman pembekuan hingga penutupan unit pelayanan nan abai, BPOM terus memperkuat koordinasi dengan BGN serta pemerintah wilayah guna memitigasi akibat agar kasus keracunan serupa tidak terus berulang pada anak-anak sekolah.

“Yang kedua, tugas kami adalah nan berasosiasi dengan sangat spesifik, apa nan disebut memitigasi agar itu tidak terjadi lagi. Oleh lantaran itu, kami bakal bersinergi dengan baik dengan pelaksana di BGN, kemudian kami bakal bersinergi dengan baik dengan pemerintah wilayah lantaran kami punya unit-unit pelaksana teknis,” pungkasnya.

Sebelumnya, sorotan terhadap pengawasan mutu pangan program MBG kembali mengemuka tajam menyusul kejadian keracunan massal nan menimpa puluhan siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam peristiwa tersebut, 353-361 pelajar dilarikan ke akomodasi kesehatan akibat mual parah dan muntah-muntah usai menyantap makanan nan dibagikan, apalagi salah seorang korban anak dilaporkan sempat mengalami indikasi lenyap ingatan sementara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan