Jakarta -
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan mengapresiasi Lotte Mart nan memperoleh sertifikasi halal. Ia menilai supermarket asal Korea Selatan itu telah menerapkan sistem agunan produk legal dengan baik di Indonesia.
Hal ini disampaikan saat BPJPH melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lotte Mart nan berlokasi di Mall Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (21/04/2026).
"Itulah kenapa produk dari investasi asing Justru lebih care lebih peduli, lebih ikut aturan, Lotte adalah salah satu nan paling baik," ujar Haikal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, sidak tersebut merupakan bagian dari rutinitas BPJPH dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan izin legal di lapangan.
"Ini adalah rutinitas kami untuk melakukan cek dan ricek ke pasar. Sekarang kami masuk ke mall, dan Lotte Mart di Mall Gandaria City menjadi salah satu nan kami kunjungi," jelasnya.
Menurut Haikal, Lotte Mart telah mengantongi sertifikasi legal untuk tingkat toko sejak tahun lalu. Namun, sertifikasi tersebut tidak menghentikan proses pengawasan nan dilakukan oleh BPJPH.
Dalam sidak tersebut, BPJPH menemukan bahwa produk nonhalal tetap dijual, namun telah dipisahkan dengan jelas dari produk legal sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
"Produk nonhalal di sini ada, tapi sesuai izin terpisah dari produk nan halal. Negara hanya mengatur taruhlah label nonhalal, beri jarak antara nan legal dan nonhalal jika itu dalam corak kemasan, tetap dijual boleh," jelas Haikal.
Lebih lanjut, dia mengingatkan para pelaku upaya ritel untuk segera memenuhi tanggungjawab sertifikasi legal sebelum tenggat waktu Oktober 2026.
"Kami ingatkan kepada para retailer bahwa tanggungjawab legal bakal bertindak penuh pada Oktober 2026. Segera diurus dan diproses. Kami juga membuka kesempatan solusi agar tidak memberatkan pelaku usaha," tegasnya.
Kewajiban tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, nan mewajibkan seluruh produk nan beredar di Indonesia bersertifikat halal, termasuk dalam aspek penyimpanan dan distribusi.
"Bukan hanya produknya, tetapi juga sumber, proses penyimpanan, hingga pengirimannya kudu sesuai ketentuan," ujarnya.
BPJPH juga mengingatkan adanya hukuman bagi pelaku upaya nan tidak mematuhi aturan, mulai dari surat peringatan hingga denda. Namun, menurut Haikal, akibat terbesar adalah hilangnya kepercayaan konsumen.
Haikal juga mendorong pelaku upaya untuk menjadikan sertifikasi legal sebagai strategi meningkatkan daya saing sekaligus memberikan rasa kondusif bagi konsumen.
"Menangkan persaingan dengan membikin customer nyaman dan tenang. Kepuasan pengguna dapat dicapai dengan menyajikan produk nan halal. Terus nan tidak legal bagaimana? pasang label non legal kan simpel, bukan dilarang bukan tidak boleh seperti nan ada di Lotte Mart ini. nan diinginkan keterbukaan," ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Lotte Mart menyampaikan bahwa penerapan sertifikasi legal memberikan akibat positif terhadap keahlian upaya mereka.
"Dengan adanya sertifikasi halal, respons pengguna menjadi semakin baik. Bahkan hasilnya melampaui ekspektasi, dengan semakin banyaknya customer nan datang ke toko kami," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Lotte Mart juga telah melakukan beragam upaya untuk menjaga standar halal, termasuk memberikan training kepada tenaga kerja hingga ke luar negeri.
"Kami mengirim tenaga kerja ke Korea untuk training chef, namun untuk operasional di Indonesia seluruh bahan nan digunakan kudu halal," lanjutnya.
(rdp/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·