Jakarta -
Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN nan juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, melayangkan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Hal itu menyusul ramainya kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung.
Kasus ini mencuat setelah Kakek Mujiran diproses norma akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.
Dony Oskaria secara tegas mengecam tindakan penyelesaian masalah nan mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan seluruh jejeran BUMN mengenai prinsip berdirinya perusahaan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan duit rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan faedah sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony Oskaria di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Lebih lanjut, Dony menekankan bahwa pendekatan norma pidana terhadap penduduk miskin nan sekadar berupaya memperkuat hidup sangat mencederai muruah BUMN. Sebagai langkah tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga petunjuk tegas kepada Direksi PTPN.
Pertama penghentian Proses Hukum. PTPN diinstruksikan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala corak proses norma alias intimidasi terhadap Kakek Mujiran.
Dony menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa nan mencederai rasa keadilan itu. Dony juga meminta PTPN, khususnya ketua wilayah setempat, diwajibkan turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan duit rakyat," kata Dony.
Instruksi lain adalah pemberian support dan pekerjaan. PTPN bakal memberikan support sosial nan memadai kepada Kakek Mujiran. Selain itu, PTPN kudu merangkul beliau dengan memberikan pekerjaan nan sesuai dengan kondisi fisiknya, alias memberikan pekerjaan kepada personil family Kakek Mujiran agar mereka mempunyai sumber penghasilan nan layak.
"Kita kudu memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran alias keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN kudu datang sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi perangkat nan memenjarakan rakyat nan sedang kesulitan," tambah Dony.
Ke depan, BP BUMN dan Danantara bakal menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan bakal dilakukan agar pendekatan nan lebih humanis dan restoratif (restorative justice) selalu dikedepankan.
"BUMN kudu menjalankan kegunaan sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," kata Dony tegas.
(ega/akn)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·