Siswa antre Makan Bergizi Gratis (MBG) hari pertama tahun aliran 2026/2027 di SD Negeri 06 Pagi Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis alias MBG setelah anggarannya diko(MI/Ramdani)
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memperingatkan kepada seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak main-main alias bertindak koruptif dalam menjalankan tugas.
"Kepala SPPG manapun siapapun itu, manakala dia mendapatkan alias meminta fee (tambahan) dari mitra alias dari yayasan itu adalah tindak pidana gratifikasi. Jika ada temuan mitra nan merasa tidak diperlakukan tidak adil, tidak baik, dan lain-lain bisa dilaporkan kepada kami," kata Sudaryono dalam konvensi pers di Jakarta, Senin (27/7).
Meski begitu dia tetap mengakui adanya perilaku koruptif nan ada di BGN, nan sudah ditangani oleh Kejaksaan. Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan.
"Tindak pidana korupsi ini menyerahkan sepenuhnya sistem penanganannya kepada pihak nan memang menangani, ialah Kejaksaan," ujar dia.
"Kami siap untuk bekerja sama seluas-luasnya, membuka akses seluas-luasnya terhadap apapun info nan dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun investigasi dalam proses norma orang-orang nan memang diduga telah melaksanakan pelanggaran," sambungnya.
Selain itu, BGN memastikan bahwa pengadaan bahan-bahan makanan dilakukan dengan nilai wajar. Ia tidak mau petugas SPPG dipilih secara subjektif nan mengambil untung di situasi kesempatan.
"Jadi ini juga menjadi krusial lantaran kepala SPPG nan kemudian membeli nilai bahan nan tidak wajar, di-mark-up, alias minta kickback itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi dan pelanggaran korupsi," tegasnya.
Sudaryono menegaskan peralatan siapa melakukan pelanggaran gratifikasi tersebutakan ditindak dengan tegas dan jika terbukti bakal dipecat dan dapurnya bakal ditutup. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·