Kepala BGN Buka Suara soal Anggaran Jasa EO Rp 113 Miliar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan keterangan kepada wartawan usai berjumpa dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, buka bunyi mengenai penggunaan jasa event organizer (EO). Menurutnya, perihal itu merupakan bagian dari kebutuhan strategis BGN sebagai lembaga baru nan tengah membangun sistem dan tata kelola operasional.

Dadan merespons soal penggunaan anggaran kisaran Rp 113 miliar untuk jasa EO nan menjadi sorotan publik.

"Sebagai lembaga baru nan dibentuk untuk menjalankan program strategis nasional tentu berada dalam fase awal pembangunan sistem, struktur organisasi, serta tata kelola operasional. Dalam tahap ini, BGN belum mempunyai sumber daya internal nan sepenuhnya siap untuk menangani seluruh kebutuhan aktivitas berskala besar secara mandiri," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (12/4).

Menurut Dadan, dalam penyelenggaraan event, kampanye publik, dan sosialisasi nasional nan berskala besar dan kompleks, diperlukan support pihak profesional. EO dinilai punya skill nan belum sepenuhnya dimiliki BGN saat ini.

"Penggunaan jasa EO dalam konteks ini merupakan langkah strategis untuk memastikan aktivitas dapat melangkah secara profesional, terstandar, dan tepat waktu. EO mempunyai skill unik dalam manajemen acara, mulai dari perencanaan, koordinasi vendor, pengelolaan teknis lapangan, hingga mitigasi akibat operasional," ujarnya.

"Hal-hal ini memerlukan pengalaman dan tim nan solid nan secara realistis belum sepenuhnya dimiliki oleh BGN di fase awal pembentukannya," sambung Dadan.

Selain aspek teknis, penggunaan EO juga dinilai mendukung tata kelola manajemen dan finansial nan lebih tertib. Dengan melibatkan pihak ketiga, proses pengadaan peralatan dan jasa, pembayaran vendor, hingga pelaporan aktivitas dapat dilakukan secara terpusat dan sistematis.

"Hal ini justru memudahkan proses audit, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, lantaran seluruh komponen aktivitas terdokumentasi secara sistematis," ujar Dadan.

Sejumlah petugas menyiapkan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum didistribusikan kepada penerima faedah di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Ternate di Ternate, Maluku Utara, Senin (23/2/2026). Foto: Andri Saputra/ANTARA FOTO

Menurut Dadan, aktivitas BGN nan ditangani oleh EO bukan sekadar aktivitas seremonial saja, melainkan bagian dari strategi komunikasi publik mengenai rumor gizi nasional dan juga aktivitas strategis lainnya seperti Bimbingan Teknis (Bimtek) para penjamah makanan agar keamanan pangan dikelola oleh SDM nan terlatih.

"Oleh lantaran itu, kualitas penyelenggaraan menjadi krusial. EO berkedudukan dalam memastikan pesan nan mau disampaikan pemerintah dapat dikemas secara efektif, menarik, dan berakibat luas, sehingga tujuan program dapat tercapai secara optimal serta pengelolaan SDM nan terlatih di bidangnya," jelasnya.

Dari sisi efisiensi, penggunaan EO disebut lebih logis dibandingkan membangun tim internal dalam waktu singkat. Proses pembentukan kapabilitas internal memerlukan waktu, biaya pelatihan, serta rekrutmen nan tidak instan, sementara program kudu segera berjalan.

"Sementara itu, kebutuhan penyelenggaraan program kudu segera berjalan. EO datang sebagai solusi bridging (jembatan) agar program tetap dapat dieksekusi tanpa mengorbankan kualitas dan waktu," ujar Dadan.

Dalam praktiknya, kata Dadan, EO juga berkedudukan sebagai mitra strategis nan memberikan masukan mengenai perencanaan kegiatan, strategi komunikasi, pengelolaan audiens, hingga optimasi anggaran agar memberikan akibat maksimal.

Meski demikian, Dadan menegaskan BGN tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran. Seluruh pengeluaran, termasuk penggunaan jasa EO, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terbuka untuk diawasi oleh lembaga pengawas.

"Setiap pengeluaran, termasuk penggunaan jasa EO, dilakukan melalui sistem nan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku, serta terbuka untuk diawasi oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal," tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan