Kenapa Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka Beras Fortifikasi Abal-Abal?

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri segera memanggil tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran produksi dan perdagangan beras fortifikasi nan tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Penyidik juga bakal mendalami keterlibatan 11 pelaku upaya nan dilaporkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengenai dugaan pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto mengatakan, interogator saat ini tetap mendalami perkara tersebut setelah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

"Ini untuk penetapan tersangka belum. Belum, lantaran ini tetap proses, baru sekitar tiga hari kemarin," kata Suhasto dalam konvensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Meski belum menetapkan tersangka, Suhasto menyebut interogator telah mengantongi minimal dua perangkat bukti. Ia memperkirakan proses penanganan perkara dapat segera bersambung ke tahap pemanggilan tersangka.

"Berkaitan dengan 11 produsen itu pasti bakal kita dalami. Apalagi ini mengenai dengan nan dikonsumsi oleh masyarakat, lantaran tujuan kita pada akhirnya adalah untuk kepentingan masyarakat, kita bakal terus melakukan penyelidikan," ujarnya.

"Kemudian, berapa lama proses penyelidikan maupun penyidikan? Dengan adanya dua perangkat bukti dalam laporan polisi ini, insyaallah ini segera aja, lantaran dari beberapa mahir itu sudah mendukung semuanya, perangkat bukti nan lain juga sudah mendukung, kelak dalam beberapa hari ke depan kita bakal melakukan pemanggilan tersangka," lanjut dia.

Dalam perkara nan telah diungkap, Bareskrim menetapkan lima merek beras fortifikasi sebagai objek penyidikan. Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

Suhasto menjelaskan, kelima merek itu diproduksi oleh satu perusahaan, ialah PT DTA.

"Khusus untuk lima merek ini, itu satu produsen, PT DTA. Seandainya itu berapa merek, ya pasti bakal kami menyebut berapa produsennya, tapi unik PT DTA ini memproduksi lima merek nan sudah kami lakukan penyidikan," jelas Suhasto.

Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan tersebut, termasuk kepala dan kepala operasional. Pemeriksaan juga melibatkan pihak Bapanas, mahir laboratorium, serta mahir perlindungan konsumen.

Bareskrim menyatakan hasil pengetesan laboratorium menunjukkan mutu dan kandungan gizi lima merek tersebut tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Sementara itu, Deputi III Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto mengatakan, laporan polisi nan ditangani Bareskrim merupakan tindak lanjut dari laporan Bapanas mengenai dugaan pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi nan diproduksi 11 pelaku usaha.

Menurut Andriko, penanganan perkara dilakukan secara berjenjang berasas hasil asesmen berbareng penyidik. Laporan polisi berikutnya bakal disusun dengan mempertimbangkan perbedaan letak kejadian, waktu kejadian, izin edar, serta hasil pengetesan laboratorium.

"Jadi kelak bakal kita lanjutkan dengan laporan polisi kedua, ketiga dan seterusnya sesuai dengan hasil asesmen antara kawan-kawan Bareskrim dan Badan Pangan Nasional," kata Andriko dalam kesempatan nan sama.

Selain proses pidana, Bapanas juga telah menjatuhkan hukuman administratif terhadap 25 merek nan tidak memenuhi persyaratan, berupa penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, dan pencabutan izin edar.

Bapanas menyebut hasil pengawasan terhadap 27 merek beras nan mencantumkan klaim tambahan gizi menunjukkan 25 merek tidak memenuhi persyaratan mutu dan kandungan gizi.

Dalam kasus PT DTA, perusahaan diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram alias 2.500 ton beras fortifikasi selama April-Agustus 2026. Berdasarkan dugaan nilai jual rata-rata Rp18.100-Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, interogator menerapkan sangkaan berasas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Bareskrim menyatakan investigasi tetap bersambung untuk melengkapi perangkat bukti dan mendalami pihak-pihak nan diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Konferensi Pers rilis penanganan perkara Beras Khusus Fortifikasi alias beras nan di perkaya vitamin di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Konferensi Pers rilis penanganan perkara Beras Khusus Fortifikasi alias beras nan di perkaya vitamin di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) Foto: Konferensi Pers rilis penanganan perkara Beras Khusus Fortifikasi alias beras nan di perkaya vitamin di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑