Kemlu Tegaskan Tak Ada Kebijakan Bebas Ruang Udara di Kerja Sama Pertahanan RI-AS

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri RI dikabarkan menyurati Kementerian Pertahanan menjelang pembahasan kerja sama pertahanan antara Amerika Serikat dan Indonesia nan salah satunya membahas usul overflight atau bebas akses ruang udara bagi pesawat AS. Kemlu mengatakan rumor tersebut pada akhirnya tak ada dalam kesepakatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang seperti dikutip Kamis (16/8/2026). Dia awalnya menyebut komunikasi antarkementerian dalam perumusan kebijakan merupakan perihal wajar.

"Komunikasi antar kementerian merupakan perihal nan lazim dalam proses perumusan kebijakan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan tak ada kebijakan untuk memberikan akses bebas ruang udara RI kepada pihak asing. Dia mengatakan kerja sama dengan negara lain kudu mengedepankan kedaulatan Indonesia.

"Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan nan memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Setiap corak pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan sistem serta prosedur nasional nan berlaku," ucapnya.

Yvonne menyebut overflight merupakan usulan dari AS. Dia menegaskan usulan itu lah nan dibahas secara hati-hati oleh pemerintah. Pada akhirnya, usulan tersebut tidak masuk dalam kerja sama pertahanan antara AS dan RI.

"Kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama nan lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut," ucapnya.

Dia mengatakan berganti pandangan antarkementerian adalah perihal wajar. Dia menyebut usulan nan tetap dalam tahap pembahasan bakal diproses dengan cermat.

"Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional nan wajar. Setiap usulan nan tetap dalam pembahasan bakal diproses secara cermat, terukur, dan sesuai sistem resmi pemerintah, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan nan telah berlaku," ujarnya.

Kemlu menyatakan pemerintah mencermati dinamika geopolitik global. Dia mengatakan pemerintah berupaya membikin kebijakan nan tidak menimbulkan akibat pada stabilitas regional.

"Pemerintah juga mencermati secara serius dinamika geopolitik dunia nan berkembang saat ini, agar setiap langkah nan diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional. Seluruh corak kerja sama kudu memberikan faedah nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara nan konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth menyepakati pembentukan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama alias Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) pada Senin (13/4). Kemhan menyebut MDCP itu tidak mengatur kerja sama mengenai akses ruang udara Indonesia untuk militer AS.

"Itu tidak ada dalam MDCP," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dikutip Antara, Selasa (14/4).

Rico menyampaikan poin kerja sama mengenai izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia tetap dipertimbangkan pemerintah Indonesia. Rico mengatakan Kemhan mengedepankan kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada norma nasional dan norma internasional nan berlaku.


Rico menyebut kesepakatan nan diteken berisi kerja sama pengembangan kapabilitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.

"Kerja sama ini dipandang sebagai kesempatan untuk memperkuat kapabilitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," katanya.

(haf/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News