Kemkomdigi: PP Tunas pastikan perlindungan anak di platform e-commerce.
, JAKARTA, – Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mediodecci Lustarini, menyatakan bahwa PP Tunas datang untuk menjamin perlindungan anak di platform perdagangan elektronik (e-commerce). Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah obrolan di Jakarta Pusat, Kamis.
“PP Tunas tidak memberikan pelarangan alias sensor kepada anak, namun memberikan ketentuan agar penyelenggara sistem elektronik bisa akuntabel dalam menyediakan perlindungan bagi anak,” ujar Mediodecci.
Pertanggungjawaban tersebut mencakup penyediaan info pemisah minimum usia pengguna, sistem verifikasi usia anak, dan pelaporan jika terjadi penyalahgunaan kewenangan anak. PP Tunas juga mengharuskan adanya persetujuan orang tua dalam transaksi anak di e-commerce.
Lebih lanjut, platform diwajibkan menerapkan tingkat privasi tinggi untuk melindungi info pribadi anak dan memberikan notifikasi jika aplikasi menggunakan jasa pencarian lokasi.
“Kalau aplikasinya ada location service dan dia precise, dia kudu kasih tahu,” katanya.
Platform e-commerce juga kudu memastikan pembatasan akses terhadap produk-produk nan tidak layak untuk anak seperti minuman beralkohol dan rokok.
“Misal pembelanjaan produk tembakau alias alkohol itu jelas. Alkohol itu (untuk usia) 21 ke atas. Produk tembakau apalagi tidak boleh dijual di marketplace,” tuturnya.
PP Tunas juga melarang profiling terhadap anak, pengumpulan geolokasi presisi tanpa perlindungan memadai, serta mendorong perilaku konsumtif melalui iklan nan dipersonalisasi.
“Tidak boleh ada iklan nan dipersonalkan. Anak-anak tidak boleh didorong iklan,” tambah Mediodecci.
Aturan ini dianggap krusial lantaran anak belum mempunyai kematangan emosional dan kognitif dalam mengambil keputusan.
“Kita saja nan dewasa bisa menjadi impulsive buyer, apalagi anak-anak,” ujarnya.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·