Jakarta -
Komisi I DPR menyetujui permohonan pemindahtanganan peralatan milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dengan langkah penjualan secara lelang. Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkap sistem selanjutnya setelah permohonan disetujui.
"Setelah mendapat persetujuan Komisi I DPR RI, proses selanjutnya bakal ditindaklanjuti sesuai sistem pengelolaan BMN. Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 bakal dijual melalui sistem lelang dengan status material besi tua alias scrap," kata Karoinfohan Kemhan Brigjen Rico Sirait saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigjen Rico menjelaskan bakal ada proses penilaian sebelum dilakukan lelang. Proses tersebut, kata dia, untuk menetapkan nilai peralatan sesuai kondisi terkini.
"Sebelum penyelenggaraan lelang, bakal dilakukan penilaian/appraisal oleh tim penilai, nan biasanya dilakukan KPKNL, untuk menetapkan nilai peralatan sesuai kondisi aktualnya. Selanjutnya proses lelang juga dilaksanakan melalui KPKNL sesuai ketentuan nan berlaku," ucap dia.
Rico mengakui sampai saat ini belum ada calon pembeli nan ditetapkan. Dia menyebut proses penjualan bakal melalui sistem lelang.
"Sampai saat ini belum ada calon pembeli nan ditetapkan lantaran prosesnya memang melalui sistem lelang terbuka tersebut," ujar dia.
Seperti diketahui, Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan peralatan milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Pemindahtanganan itu dilakukan melalui sistem penjualan secara lelang.
Persetujuan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR berbareng Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Rapat dihadiri oleh Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan peralatan milik negara melalui sistem penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364," kata Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.
(maa/zap)
21 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·