Jakarta -
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Pete Hegseth menyepakati pembentukan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama alias Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara AS dan Indonesia. Kemhan RI menegaskan dalam MDCP itu tidak ada kerja sama mengenai akses ruang udara Indonesia untuk militer AS.
"Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dikutip Antara, Selasa (14/4/2026).
MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan nan baru saja ditandatangani Menhan Sjafrie dan Hegseth di Pentagon, Washington DC, Amerika Serikat, Senin (13/4) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rico menyampaikan poin kerja sama mengenai izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia tetap dipertimbangkan pemerintah Indonesia. Rico mengatakan dalam proses mempertimbangkan usulan tersebut, Kemhan RI mengedepankan kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada norma nasional dan norma internasional nan berlaku.
Dia juga menegaskan setiap keputusan kerja sama nan dibangun Kementerian Pertahanan dan Amerika Serikat kudu menguntungkan Indonesia. Rico memastikan keamanan masyarakat dan kedaulatan negara jadi prioritas utama pemerintah dalam menentukan langkah kerja sama internasional.
"Seluruh corak kerja sama tetap kudu memberikan faedah nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara nan konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," ujar Rico.
Rico menjabarkan isi kesepakatan kerjasama bagian militer telah disepakati Indonesia dan Amerika meliputi kerja sama pengembangan kapabilitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.
"Kerja sama ini dipandang sebagai kesempatan untuk memperkuat kapabilitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," katanya.
Diketahui, beredar rumor info dalam surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat nan mengatakan bahwa AS mempunyai kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia.
(idn/imk)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·