Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN yang Tanam Ganja di Rumah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah tegas terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS nan telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung dalam praktik budi daya tanaman ganja di sebuah rumah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa Kementerian PU menghormati sepenuhnya proses norma nan sedang berjalan. Kementerian PU bakal melakukan pemberhentian sementara sesuai ketentuan nan berlaku.

"Kementerian PU menghormati proses norma nan sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan nan bertindak terhadap pegawai nan bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi," kata Dody dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian PU berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Dikutip dari detikJabar, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, AS berprofesi sebagai ASN di salah satu kementerian di Kota Bandung.

"AS bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu instansi di PU (kementerian) di Kota Bandung," kata Oliestha di TKP, Jumat (18/9/2026).

Oliestha sebut, dari rumah pelaku, polisi temukan puluhan pohon ganja sekaligus perangkat untuk menanam tanaman itu.

"Dari nan berkepentingan kami mengamankan beberapa peralatan bukti, ialah berupa pohon ganja, kemudian perangkat komunikasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.

(igo/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance