Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS nan telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung dalam praktikbudi daya tanaman ganja di sebuah rumah area Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan, kementeriannya menghormati penuh proses norma nan sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, Kementerian PU bakal melakukan pemberhentian sementara sesuai ketentuan nan berlaku.
"Kementerian PU menghormati proses norma nan sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan nan bertindak terhadap pegawai nan bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi," kata Dody melalui keterangan persnya, Sabtu (19/9).
Dodi menegaskan, kementeriannya berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Sebelumnya, sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digerebek personil Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
Rumah itu disatroni polisi lantaran digunakan untuk menanam ganja, Jumat (18/9) sore.
Dalam penyergapan nan dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, polisi menemukan puluhan pohon ganja.
Dalam rumah nan disulap menjadi ladang ganja itu ditemukan beberapa tanaman nan masuk kategori narkotika, psikotropika, dan unsur adiktif (NAPZA)sudah berukuran besar dan siap panen hingga nan tetap berbentuk bibit.
Pengungkapan kasus ini berasal dari info dugaan penyalahgunaan narkoba diduga melibatkan laki-laki berinisial AS (49) di wilayah area Surapati-Cicaheum namalain Suci, Kota Bandung.
(ryn/asr)
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·