Kementerian ESDM Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak, Maluku

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi tambang emas. Foto: Shutterstock

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap praktik penambangan emas terlarangan di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Penyidik ​​PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua perangkat bukti nan mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan berasas pengumpulan bahan keterangan dan perangkat bukti lainnya, serta hasil Gelar Perkara nan dilaksanakan pada 22 Mei 2026, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses norma bakal terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan-undangan nan berlaku,” jelas Jeffri melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (7/7).

Hasil proses penyelidikan atas temuan aktivitas penambangan terlarangan dalam operasi penertiban oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru nan dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, terdapat kebenaran aktivitas penambangan terlarangan oleh PT X berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk akomodasi pengolahan emas, serta pembangunan mess pegawai. Selain itu, juga ditemukan indikasi penggunaan tenaga kerja penduduk negara asing (WNA) dalam aktivitas tersebut.

instagram embed

Dalam aktivitas ini, Penyidik ​​Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah melakukan permintaan keterangan kepada Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, personil KODAM XV Pattimura, serta para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Jeffri juga menyampaikan proses penyelidikan norma ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pemda Provinsi Maluku mengenai optimasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak untuk kesejahteraan rakyat Maluku.

Menurutnya, tindakan ini tidak hanya bermaksud memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi hak-hak penambang rakyat nan berizin, menjaga kelestarian lingkungan penambangan, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral memberikan faedah sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan rakyat.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan