Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menghadapi kesenjangan besar antara kebutuhan anggaran dan pagu sugestif untuk tahun anggaran 2027. Kondisi ini terungkap dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) berbareng Komisi V DPR RI.
Kebutuhan anggaran Kemendes PDTT untuk 2027 mencapai Rp5,51 triliun. Namun, pagu sugestif nan tersedia baru Rp1,78 triliun, sehingga kementerian tetap menghadapi kekurangan anggaran Rp3,73 triliun.
"Total Bapak-Ibu sekalian Pimpinan dan Anggota nan kami hormati dan kami muliakan, pagu kebutuhan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal adalah Rp5.513.617.837.000, sedangkan pagu sugestif di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2027 adalah sebesar Rp1.785.294.597.000," kata Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dalam rapat berbareng Komisi V DPR RI, Rabu (2/9/26).
Besarnya selisih tersebut membikin sebagian unit kerja mempunyai ruang anggaran nan sangat terbatas. Kondisi paling mencolok terjadi pada sejumlah direktorat jenderal nan memperoleh pagu jauh di bawah kebutuhan nan telah dihitung.
Untuk Sekretariat Jenderal, misalnya, kebutuhan anggaran mencapai Rp471,36 miliar dengan pagu sugestif Rp411,51 miliar. Sementara itu, Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan memerlukan Rp1,87 triliun, tetapi hanya mendapatkan Rp44,46 miliar.
"Sehingga pagu anggaran tetap Sekretariat Jenderal Rp411.514.688.000, sehingga selisih alias backlog pagu anggaran dengan pagu kebutuhan adalah sebesar Rp59.843.397.000. Kemudian nan kedua, untuk Inspektorat Jenderal, pagu kebutuhan Rp23.190.832.000, pagu sugestif Rp6.647.506.000," ujarnya.
Kesenjangan juga terjadi pada Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal. Unit tersebut mempunyai kebutuhan Rp1,02 triliun, sedangkan pagu sugestif nan diterima hanya sekitar Rp50,21 miliar.
Selain itu, Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menghadapi backlog Rp61,77 miliar. Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal juga mempunyai kekurangan Rp118,58 miliar, sementara kebutuhan BPSDM mencapai Rp1,93 triliun dengan backlog Rp683,65 miliar.
"Belum ada penambahan pagu anggaran sehingga pagu tetap sampai dengan hari ini kami RDP adalah Rp1.785.294.597.000, sehingga terdapat selisih alias backlog antara pagu anggaran dengan pagu kebutuhan di Kementerian Desa dan PDTT sebesar Rp3.728.323.240.000," kata Taufik.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·