Kementan Mengaku tak Dilibatkan dalam Rancangan Pembatasan Nikotin dan Tar

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Kementan Mengaku tak Dilibatkan dalam Rancangan Pembatasan Nikotin dan Tar ilustrasi(Antara)

Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan bahwa wacana pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk tembakau di Indonesia bukan sekadar persoalan regulasi. Upaya tersebut merupakan tantangan ilmiah, agronomis, dan ekonomi nan memerlukan waktu transisi hingga 30 tahun agar tidak menghancurkan sektor hulu dan jutaan petani terdampak.

Rencana pembatasan ini memicu kekhawatiran besar di sektor pertanian. Kementan, sebagai lembaga nan bertanggung jawab atas varietas komoditas strategis tersebut, mengaku tidak dilibatkan secara utuh dalam proses pembahasannya.

“Kementerian Pertanian tidak dilibatkan secara menyeluruh dalam pembahasan ini lantaran rancangan patokan ini berdasarkan pada mandat Undang-Undang Kesehatan (aspek hilir/konsumsi), bukan pada Undang-Undang Pertanian (aspek hulu/produksi). Walaupun demikian, Kementan tetap memberikan support berupa data-data mengenai komoditas tembakau nan diperlukan,” ujar Yudi Wahyudi, Ketua Kelompok Tanaman Semusim, Direktorat Tanaman Semusim, Kementan RI, Senin (27/7).

Tantangan Ilmiah dan Waktu Transisi 30 Tahun

Yudi menjelaskan bahwa dari sisi produksi, diperlukan waktu setidaknya tiga dasawarsa bagi peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementan untuk menemukan varietas rendah nikotin nan handal di lahan tropis dan ekonomis bagi petani tradisional.

“Tanpa waktu transisi sepanjang ini, industri lokal dipastikan kolaps lebih dulu sebelum bibit ideal tersebut selesai diteliti. Menurunkan kadar nikotin melalui persilangan tradisional (non-GMO) memerlukan proses seleksi genetik nan sangat lama. Setiap generasi tanaman memerlukan satu musim tanam penuh,” jelasnya.

Ia menambahkan, kadar nikotin tembakau lokal Indonesia, seperti varietas Kemloko di Temanggung alias Mole di Jawa Barat, secara alamiah berkisar antara 3% hingga 8% lantaran pengaruh tanah vulkanik dan paparan sinar mentari tropis. Mengubah kadar ini secara drastis dianggap sama saja dengan mengubah identitas geografis komoditas tersebut.

Risiko Ekonomi dan Ketergantungan Impor

Dari sisi ekonomi, jika pembatasan ini memaksa pengurangan lahan tembakau, negara memerlukan waktu satu generasi (25–30 tahun) untuk mengedukasi dan mengalihkan jutaan petani ke komoditas substitusi nan mempunyai nilai ekonomi setara.

Senada dengan Kementan, Direktur Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Pungungan Pintaria, menyatakan keberatannya. Ia menilai jika pemisah maksimal nikotin dipatok di level 1 mg, industri rokok dalam negeri bakal dipaksa mengandalkan bahan baku impor.

“Target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram mungkin baru dapat dicapai dalam jangka waktu sekitar 30 tahun. Kebijakan kudu mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, serta keberlangsungan tenaga kerja di sektor hulu maupun industri,” tegas Merrijantij.

Ancaman bagi Industri Kretek

Merrijantij juga menyoroti pembatasan kandungan tar maksimal 10 miligram. Saat ini, Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk tar berada di level 55 miligram.

“Jika tar dibatasi 10 miligram saat ini, artinya semua rokok kretek ini bakal tutup, tidak bisa operasional. Apakah kita sudah siap?” cetusnya.

Tiga Jalur Teknis Penurunan Nikotin:

  • Pemuliaan Konvensional: Mengawinkan varietas lokal kuat dengan varietas luar negeri berkadar nikotin rendah.
  • Rekayasa Genetika (CRISPR): Menonaktifkan gen kreator enzim nikotin di akar tanaman.
  • Modifikasi Agronomi: Mengubah teknik budidaya, termasuk pengaturan pupuk nitrogen dan teknik pemangkasan.

Hingga saat ini, belum ada varietas lokal murni Indonesia nan mempunyai kadar nikotin di bawah 1%. Kementan menekankan pentingnya mempertimbangkan konsep Terroir, kesesuaian tanah dan suasana setempat, nan membikin sifat bawaan tembakau Indonesia sangat spesifik dan susah diubah dalam waktu singkat. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia