Kemensos Percepat Pemutakhiran ata Tunggal Sosial Ekonomi Nasional untuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Kemensos Percepat Pemutakhiran ata Tunggal Sosial Ekonomi Nasional  untuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah Ilustrasi(Dok Istimewa)

MENTERI Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul berbareng Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti memperkuat koordinasi untuk mempercepat pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Salah satu rumor nan menjadi perhatian adalah perubahan desil pada sejumlah penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) nan belakangan menjadi sorotan publik.

Gus Ipul menjelaskan bahwa perubahan info kesejahteraan masyarakat merupakan perihal nan wajar lantaran DTSEN terus diperbarui mengikuti kondisi riil di lapangan. Menurutnya, info sosial ekonomi berkarakter bergerak seiring adanya peristiwa seperti kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, maupun perubahan status perkawinan.

Ia menegaskan bahwa bergesernya posisi desil tidak selalu disebabkan oleh meningkatnya kondisi ekonomi suatu keluarga, melainkan dapat terjadi akibat pembaruan info secara menyeluruh.

"Jadi ini mungkin salah satu ya, dinamika nan ada di dalam info kita. Namun demikian tetap itu tetap bisa dimutakhirkan, tetap diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran," kata Gus Ipul, dikutip Kamis (9/7).

Untuk memastikan info tetap akurat, pemerintah membuka dua jalur pemutakhiran. Jalur pertama dilakukan secara umum melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan support operator info di desa alias kelurahan serta dinas sosial. Sementara jalur kedua berkarakter partisipatif, ialah masyarakat dapat memperbarui info secara berdikari melalui aplikasi Cek Bansos.

"Kementerian Sosial beserta BPS bakal melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara berdikari lewat aplikasi cek bansos alias datang ke kelurahan untuk berjumpa dengan operator info desa alias dengan pendamping," ujarnya.

Gus Ipul juga menekankan bahwa status dalam DTSEN bukan satu-satunya dasar penetapan penerima KIP-K. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).

Ia mengingatkan mahasiswa nan terdampak perubahan desil tidak perlu cemas lantaran tetap tersedia sistem lain untuk memperoleh support pendidikan.

"Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi tetap ada jalur kedua nan bisa ditempuh untuk sementara. Jalur nan itu (ada) di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026," jelasnya.

Berdasarkan Pasal 9 Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026, calon penerima KIP Dikti diprioritaskan berasal dari golongan sangat miskin hingga rentan miskin nan tercatat dalam DTSEN. Namun, mahasiswa nan tidak masuk golongan tersebut tetap berkesempatan menerima support andaikan mempunyai penghasilan orang tua alias wali di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) alias mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa alias kelurahan, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan kuota.

Kementerian Sosial juga memastikan bakal terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar proses verifikasi terhadap mahasiswa nan terdampak perubahan desil berjalan secara objektif sebelum penetapan penerima support dilakukan.

Di sisi lain, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan kanal unik untuk mempercepat proses pembaruan info DTSEN melalui aplikasi Cek DTSEN.

"Sehingga kelak pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami bakal melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut," ujar Amalia.

Ia pun mengimbau mahasiswa penerima KIP-K nan mengalami perubahan desil agar segera memanfaatkan jasa tersebut untuk memperbarui info sehingga proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia