Kemenperin Harap Pajak Kendaraan Listrik Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi mobil listrik. Foto: Aliaksei Kaponia/Shutterstock

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka bunyi soal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Aturan tersebut mengeluarkan kendaraan listrik dalam daftar objek nan dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea kembali nama kendaraan bermotor (BBNKB). Artinya, baik kepemilikan maupun penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin Setia Diarta alias nan berkawan disapa Tata mengatakan Kemenperin berambisi kebijakan tersebut tidak berakibat produksi Electric Vehicle (EV).

“Mudah-mudahan kenaikan (pengenaan pajak untuk EV) ini tidak berimplikasi besar pada penjualan nan kelak akhirnya bakal berpengaruh pada produksi mobil listrik di Indonesia,” kata Tata dalam obrolan Forum Wartawan Industri mengenai Lonjakan Harga Minyak Dunia, Momentum Menggenjot Adopsi EV di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (22/4).

Tata memandang sebelumnya pemilik kendaraan listrik tidak dikenakan PKB maupun BBNKB setiap tahun. Dengan perubahan aturan, biaya operasional ke depan bakal bertambah, meski pemerintah wilayah tetap mempunyai ruang untuk memberikan insentif.

Petugas mengisi daya baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Rest Area KM 379 A Tol Batang-Semarang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025). Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO

Meski secara teori kebijakan ini bakal berakibat pada biaya, Kemenperin berambisi transisi menuju kendaraan listrik tetap melangkah sesuai target. Saat ini, pangsa pasar kendaraan listrik disebut telah mendekati 13 persen dan ditargetkan mencapai 15 persen.

Dengan demikian, Kemenperin juga berambisi kenaikan biaya kepemilikan tidak berkapak besar terhadap minat konsumen. Terlebih, dinamika nilai bahan bakar minyak (BBM) nan meningkat dinilai bisa turut mempengaruhi pertimbangan masyarakat dalam memilih kendaraan.

Untuk saat ini, Tata menyebut Kemenperin tetap menunggu keputusan final mengenai skema insentif nan bakal diberikan. Namun, Kemenperin menekankan pentingnya menjaga beragam fasilitas, terutama non-fiskal, agar tetap dapat dinikmati pengguna kendaraan listrik.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin Setia Diarta dalam obrolan Forum Wartawan Industri mengenai Lonjakan Harga Minyak Dunia, Momentum Menggenjot Adopsi EV di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (22/4). Foto: Widya/kumparan

“Dan kami nan paling krusial berharapnya minimal akomodasi non-fiskal tetap bisa dinikmati oleh teman-teman untuk kendaraan listrik,” tuturnya.

Dalam Permendagri 11/2026, EVkini tidak lagi masuk dalam daftar objek nan dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea kembali nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Meski demikian pengenaan pajak tersebut tidak serta-merta membikin kendaraan listrik dikenai tarif penuh. Secara aturan, mobil listrik tetap menjadi objek pajak, namun besaran nan kudu dibayar bisa sangat kecil, apalagi hingga nol rupiah.

Hal ini lantaran pemerintah pusat tetap memberikan ruang insentif bagi kendaraan listrik. Dalam Pasal 19 beleid tersebut, diatur bahwa pemerintah wilayah dapat memberikan keringanan berupa pembebasan alias pengurangan pajak.

Dengan sistem ini, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam. Besaran insentif bakal sangat berjuntai pada kebijakan masing-masing daerah, sehingga potensi perbedaan antarwilayah menjadi perihal nan tidak terhindarkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pajak nan dikenakan untuk EV dalam beleid tersebut tidak mengubah total pajak, tetapi menggeser skema pemungutan.

“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada nan berubah. Cuman bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” kata Purbaya.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan