Kemenperin: Elektrifikasi di Sektor Pertambangan Butuh Skema Khusus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pembentukan ekosistem elektrifikasi di sektor pertambangan tidak bisa disamakan dengan sektor transportasi umum. Karakter operasional tambang nan kompleks menjadi tantangan dalam mendorong mengambil kendaraan listrik di sektor ini.

Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP) Kementerian Perindustrian Solehan menjelaskan bahwa kondisi lapangan pertambangan mempunyai tuntutan nan jauh lebih tinggi dibandingkan sektor lain. Hal ini membikin kebijakan nan diterapkan juga kudu lebih spesifik.

"Kegiatan pertambangan ini memang melangkah dengan intensitas tinggi, medan berat, kemudian areanya juga terpencil, serta menuntut keandalan unit nan sangat tinggi. Untuk itu, memang transformasi menuju kendaraan listrik khususnya di pertambangan ini memerlukan pendekatan nan komprehensif, terukur, dan berbasis kebutuhan industri," katanya dalam EV Transition in Mining Industry Outlook 2026, Rabu, (29/4/2026).

Pemerintah tidak hanya berkedudukan sebagai regulator, tetapi juga sebagai penyedia dalam proses transisi ini. Peran tersebut menjadi krusial agar pelaku industri mempunyai arah dalam melakukan investasi.

Dalam praktiknya, elektrifikasi di sektor tambang tidak sekadar mengganti mesin berbasis bahan bakar menjadi listrik, namun hingga pembangunan ekosistem nan mendukung operasional secara menyeluruh.

"Fokus kebijakan tidak hanya pada penggantian perangkat berat berbasis mesin ICE (internal Combustion Engine), menjadi listrik, tetapi juga tentang pembangunan ekosistem itu sendiri nan mendukung efisiensi operasional, pengurangan emisi, kemudian peningkatan daya saing sektor pertambangan dalam negeri," sebut Slehan.

Solehan memaparkan bahwa arah elektrifikasi saat ini mencakup dua aspek utama, ialah armada operasional dan prasarana pendukung. Keduanya kudu melangkah beriringan agar penerapan dapat optimal.

Beberapa perangkat berat seperti dump truck dan kendaraan hybrid mulai diperkenalkan, sementara perangkat lain seperti ekskavator tetap dalam tahap pengembangan investasi. Di sisi lain, prasarana seperti charging station dan sistem daya juga menjadi prioritas.

"Elektrifikasi sektor pertambangan diarahkan setidaknya pada dua aspek utama. nan pertama adalah armada operasional itu sendiri, kemudian prasarana pendukung lainnya seperti charging station, integrasi daya terbarukan termasuk BESS (Battery Energy Storage System)," kata Solehan.

Meski demikian, izin nan ada saat ini tetap terbatas pada kendaraan listrik penumpang untuk jalan raya. Hal ini membikin penerapan di sektor tambang belum mempunyai payung norma nan sepenuhnya memadai.

Pemerintah pun tengah menyusun kerangka kebijakan baru nan lebih relevan untuk sektor off-highway seperti pertambangan, sehingga dapat mempercepat mengambil teknologi listrik di sektor tersebut.

"Nah, dengan nan tadi sudah ada Perpres tapi tetap di jalan raya, kiranya perlu penambahan ruang lingkup mungkin dari izin tadi, itu untuk ditambahkan nan di off-highway lah ini di tambang," ujar Solehan.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News