Denpasar (ANTARA) - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar memberikan pendampingan kepada pengelola hotel, restoran, dan kafe dalam mengelola dan menangani sampah.
Dalam rapat koordinasi pemerintah dengan perwakilan pengusaha hotel, restoran, dan kafe di Denpasar, Bali, Selasa, Kementerian Pariwisata menyarankan pengutamaan penerapan pembinaan dan edukasi dalam penanganan masalah sampah hotel, restoran, dan kafe.
Kementerian Pariwisata juga mengemukakan perlunya penyelarasan pemahaman mengenai izin dan teknis pengelolaan sampah antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Menurut info Kementerian Lingkungan Hidup hingga awal Juni 2026 hukuman administratif telah dikenakan pada 298 pelaku upaya hotel, restoran, dan kafe lantaran masalah penanganan sampah. Namun, 44 pelaku upaya tercatat belum taat.
Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku upaya hotel, restoran, dan kafe (horeka) telah berupaya mengelola sampah secara berdikari maupun bekerja sama dengan pihak ketiga.
"Tapi, praktik nan melangkah saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan PP Nomor 81 Tahun 2012 nan mewajibkan pemilahan ke dalam lima jenis sampah," katanya.
Menurut patokan pelaku upaya kudu memilah sampah dalam lima jenis, tetapi sebagian besar baru bisa memilah sampah dalam tiga kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, serta bahan rawan dan berbisa (B3).
​​​​​​​
Ni Luh Puspa menyampaikan bahwa pelaku upaya hotel, restoran, dan kafe juga menghadapi keterbatasan ruang dan biaya dalam menangani sampah.
"Kendalanya keterbatasan ruang dan biaya, serta kekhawatiran bahwa sampah nan telah dipilah bakal tercampur kembali pada saat proses pengangkutan," katanya.
Dia menyampaikan bahwa pelaku upaya hotel, restoran, dan kafe yang menangani sampah secara mandiri masih ada nan menghadapi hambatan dalam menyalurkan sampah nan telah dipilah.
Sedangkan pelaku upaya nan menggunakan jasa pihak ketiga, menurut dia, tidak selalu bisa bekerja sama dengan pengelola sampah nan mempunyai sertifikasi dan dapat memenuhi ketentuan pengelolaan sampah.
"Informasi mengenai pentingnya vendor tersertifikasi ini juga tetap belum bisa dipahami secara luas oleh para pelaku horeka, Pak Menteri," kata Ni Luh Puspa kepada Menteri Lingkungan Hidup.​​​​​​​
sumber : antara
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·