Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengawal penanganan kasus dugaan penganiayaan nan menimpa penduduk negara Indonesia (WNI) nan berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia. Dugaan penganiayaan ini viral di media sosial.
Berdasarkan info dari Perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru, kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial YY melaporkan dugaan tindak kekerasan bentuk nan dialaminya kepada jasa KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026.
Dalam laporannya, YY juga menyampaikan bahwa ART WNI lainnya, ialah YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa. Menteri P2MI, Mukhtarudin, menyampaikan para WNI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja.
“Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor,” ujar Mukhtarudin di Jakarta, Senin (15/6).
Para korban itu diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak mempunyai izin kerja nan sah. Paspor mereka juga tetap dipegang oleh pemberi kerja. Hal ini membikin mereka takut melapor kepada polisi atas kekerasan nan dialami.
Namun lantaran tetap merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta support kepada Perwakilan RI.
Mukhtarudin menyebut, pihaknya juga segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur untuk memastikan langkah-langkah pelindungan dan pendampingan bisa dilakukan secara sigap dan terpadu.
“Pada saat nan sama, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna memastikan laporan korban ditindaklanjuti sesuai ketentuan norma nan berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan info nan diterima dari otoritas setempat, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang nan diduga mengenai dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini dua korban telah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Sementara itu, upaya penjemputan terhadap satu korban lain nan berada di Kuala Lumpur terus dilakukan agar seluruh korban memperoleh pelindungan nan sama.
Perwakilan RI juga bakal memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta pendampingan norma guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses norma berlangsung.
Mukhtarudin bilang, pihaknya juga mengapresiasi langkah sigap nan dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur dalam memberikan pelindungan kepada para korban.
“KP2MI bakal terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan nan diperlukan hingga proses penanganan selesai,” tegasnya.
KP2MI juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperkirakan mengenai kronologi, motif, maupun pihak-pihak nan terlibat sebelum proses norma selesai dilakukan oleh otoritas nan berwenang.
Pemerintah Indonesia menghormati proses norma nan sedang melangkah di Malaysia dan bakal terus mengedepankan prinsip pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia.
“Kasus ini menjadi pengingat krusial bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur nan prosedural dan sesuai ketentuan nan berlaku, sehingga memperoleh pelindungan norma dan ketenagakerjaan nan lebih optimal,” pungkasnya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·