Jakarta -
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) berbareng Perwakilan RI se-Malaysia secara daring melalui Zoom Meeting, hari ini. Rapat nan berpusat di KBRI Kuala Lumpur ini membahas penguatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta persiapan menyambut agenda diplomatik akbar antar kedua negara.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato Iman Hascarya Kusumo menekankan dua rumor krusial mengenai perlindungan pekerja migran nan memerlukan perhatian segera dari kedua belah pihak.
"Pertama, Indonesia berambisi dapat mempercepat finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) mengenai perekrutan dan penempatan pekerja umum Indonesia di Malaysia demi menjamin kepastian norma nan lebih baik," kata Raden dalam keterangan tertulis, Jumat (12/
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, dia mendorong Pemerintah Malaysia untuk memberikan pengakuan norma terhadap Community Learning Center (CLC) alias pusat aktivitas belajar masyarakat nan berada di luar area perkebunan, guna memastikan kewenangan dan akses pendidikan bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia dapat terpenuhi secara layak.
Persiapan Konsultasi Tahunan ke-14 Indonesia-Malaysia
Selain rumor perlindungan Pekerja Migran Indonesia, koordinasi berbareng Perwakilan RI se-Malaysia ini juga menjadi wadah konsolidasi menyambut Konsultasi Tahunan (Annual Consultation) ke-14 Malaysia-Indonesia. Pertemuan bilateral tingkat tertinggi ini dijadwalkan berjalan pada paruh kedua tahun 2026 di Malaysia.
Rencananya, pertemuan puncak nan mempertemukan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim ini bakal diselenggarakan pada minggu pertama alias kedua bulan Agustus 2026, bertempat di Penang. Agenda strategis ini dirancang untuk memperkuat kerja sama bilateral di beragam sektor penting.
Dalam Rakor tersebut, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan transformasi kelembagaan instansinya dari nan semula berbentuk badan (BP2MI) menjadi kementerian penuh merupakan corak atensi luar biasa dari Presiden Prabowo Subianto.
Mukhtarudin mengingatkan tata kelola perlindungan Pekerja Migran nan ideal tidak bisa berdiri sendiri. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021, perlindungan pekerja migran melibatkan banyak pemangku kepentingan (multi-stakeholder).
Hubungan kerja sama ini, kata Mukhtarudin, kudu terintegrasi secara kuat mulai dari perwakilan RI di luar negeri, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga menyentuh pemerintahan desa.
"Banyak stakeholder nan terlibat secara tegas dalam patokan turunan undang-undang. Oleh lantaran itu, ini kudu menjadi dasar kita berbareng untuk bersinergi demi mengimplementasikan petunjuk perlindungan pekerja migran secara nyata," ucap Mukhtarudin.
Pendidikan Bermutu untuk Semua Anak Pekerja Migran di Malaysia
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pemenuhan kewenangan pendidikan bagi anak-anak Indonesia di Malaysia merupakan bagian krusial dari upaya perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) terbesar di luar negeri.
Sekretaris Jenderal Dikdasmen, Suharti pun menyoroti nasib puluhan ribu anak usia sekolah di Malaysia. Adapun sebagian besar dari mereka merupakan anak-anak pekerja migran, termasuk mereka nan saat ini berstatus tidak mempunyai arsip resmi (undocumented).
"Nah, ini dia masalahnya. Anak-anak ini mungkin lahir dan tumbuh di Malaysia, tetapi mereka tetap anak-anak Indonesia. Masa depan mereka adalah bagian nan tidak boleh kita abaikan begitu saja," ujar Suharti.
Suharti menjelaskan perhatian besar terhadap sektor pendidikan di luar negeri ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada agenda penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, dan kesehatan. Kemendikdasmen menerjemahkan pengarahan kepala negara tersebut melalui visi besar Pendidikan Bermutu untuk Semua.
"Kata 'semua' itu punya makna nan mendalam. Artinya, semua anak Indonesia di mana pun mereka berada, tanpa terkecuali, kudu bisa mendapatkan jasa pendidikan nan baik dan bisa menuntaskan pendidikan minimal hingga jenjang pendidikan menengah," ungkapnya.
Tantangan Akses Pendidikan di Luar Negeri
Lebih lanjut, Suharti mengungkapkan tantangan ekspansi akses pendidikan ini sangat besar. Di dalam negeri saja, tetap ada sekitar 20% anak usia 16 hingga 18 tahun nan belum bisa mengenyam pendidikan menengah.
Tantangan tersebut tentu menjadi acapkali lipat lebih berat bagi anak-anak pekerja migran, terutama nan berstatus undocumented di Malaysia. Oleh lantaran itu, melalui rakor berbareng jejeran KBRI Kuala Lumpur dan Kementerian P2MI ini, Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus mencari solusi komprehensif agar tidak ada satu pun anak Indonesia di Malaysia nan kehilangan kewenangan belajarnya.
Melalui integrasi kebijakan antara perlindungan ketenagakerjaan dari Kementerian P2MI dan ekspansi akses belajar dari Kemendikdasmen, pemerintah optimistis dapat menghadirkan perlindungan nan lebih holistik bagi WNI di Malaysia. Langkah ini menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan para pekerja migran sekaligus menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa di luar negeri.
(akn/ega)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·