, TERNATE, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di Kota Tidore Kepulauan. Langkah ini bermaksud untuk melestarikan warisan budaya serta meningkatkan nilai ekonomi masyarakat setempat, diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, pada Senin (13/4).
Budi Argap Situngkir menyatakan bahwa pelindungan kekayaan intelektual (KI) diperlukan untuk menjaga tradisi dan jati diri penduduk Tidore. Pemerintah berbareng lembaga mengenai terus mendorong pelindungan KI sebagai langkah strategis dalam melestarikan warisan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan pelindungan KI ini juga menjadi bagian dari momentum peringatan Hari Jadi ke-918 Tidore. Dalam upaya ini, pihaknya menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, tokoh adat, tokoh agama, dan komponen masyarakat lainnya.
Menurutnya, Tidore mempunyai beragam ekspresi budaya berbobot tinggi seperti Koro Dun, ritual menjelang pernikahan, Kabata Dutu berupa seni nyanyian bersyair, serta tradisi Sone Mabutu dan Hoi Durian Masou nan mencerminkan kearifan lokal masyarakat. "Ragam ekspresi budaya ini patut dilestarikan melalui pelindungan kekayaan intelektual, sehingga tidak hanya terjaga keberadaannya, tetapi juga memberikan faedah ekonomi bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Maluku Utara Rian Arvin menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan identifikasi potensi kekayaan intelektual komunal di wilayah Tidore. "Kami terus mengidentifikasi dan mendorong pelindungan kekayaan intelektual komunal maupun personal. Ini krusial agar potensi budaya dan ekonomi masyarakat dapat terlindungi secara hukum," jelasnya.
Pelindungan tersebut mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, hingga indikasi geografis nan dapat meningkatkan nilai tambah produk lokal. Selain itu, Kemenkum Malut juga melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam pendaftaran kewenangan kekayaan intelektual seperti merek, paten, kreasi industri, dan kewenangan cipta. "Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga bisa meningkatkan nilai jual ekonomi suatu produk. Ini menjadi kesempatan besar bagi masyarakat untuk berkembang," tambah Rian Arvin.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·