Acara “Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum” nan digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jumat (12/6/2026).(MI/Rahmatul Fajri)
KEMENTERIAN Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), melanjutkan program "Pasti Ada Solusi" nan merupakan komitmen nyata institusinya dalam memberikan pelayanan publik nan responsif dan solutif. Program nan diinisiasi oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ini menjadi ruang menyerap aspirasi dan menyelesaikan beragam keluhan masyarakat secara sigap dan tuntas.
Supratman mengaku mengapresiasi masukan nan datang langsung dari masyarakat melalui forum ini. Ia menegaskan bahwa pertimbangan berkala kudu tetap melangkah demi menyempurnakan aspek transparansi dan pelayanan publik.
Pemerintah berkomitmen untuk menjadikan kritik dan saran publik sebagai fondasi utama dalam membenahi perkiraan waktu pelayanan, kekuatan norma produk regulasi, hingga ketahanan sistem penyimpanan info kementerian.
"Sekarang sudah baik. Tentu saya selalu beranggapan, sekalipun kami punya persepsi pelayanan publik nan kami sajikan sudah sangat baik, (masukan) dari masyarakat untuk upaya perbaikan-perbaikan ke depan baik sisi waktu, kepastian hukumnya, dan juga keamanan, termasuk keamanan datanya itu bisa kita selesaikan. Terus bantu Kementerian Hukum untuk istiqamah memberi pelayanan terbaik, kami siap untuk melayani seluruh WNI untuk Indonesia jaya," kata Supratman nan datang secara virtual, Jumat (12/6).
Inspektur Jenderal Kemenkum RI, Komjen Hendro Pandowo mengatakan mengatakan melalui forum jilid kedua nan digelar hari ini, Jumat (12/6), jejeran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dikerahkan untuk langsung menjawab beragam hambatan di bagian merek, kewenangan cipta, paten, hingga status kewarganegaraan.
"Semoga aktivitas ini bisa bersambung terus lantaran ini merupakan penerapan daripada nilai-nilai mendasar dari kementerian ialah 'Berakhlak', ialah nan pertama adalah berorientasi kepada pelayanan masyarakat," ujar Hendro.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Hermansyah Siregar, memaparkan bahwa keluhan utama nan paling sering disampaikan publik adalah kemauan agar proses verifikasi dan publikasi sertifikat kekayaan intelektual bisa melangkah jauh lebih sigap dan praktis.
Merespons dorongan tersebut, DJKI saat ini tengah menyiapkan pembaruan sistem berbasis teknologi guna menutup celah keterbatasan verifikasi manual oleh tenaga manusia.
"Pelayanan publik memang demikian, masyarakat selalu mau lebih sigap lagi. Kita menjawabnya dengan teknologi. Komitmen dari Bapak Menteri, pertama kita regulasi. Dalam UU Cipta Kerja itu enam bulan, tapi kita bakal merevisi undang-undang, misalnya Undang-Undang Merek, agar bisa lebih sigap lagi. Dari sistem, kita perkuat dengan penerapan AI untuk mengurangi subjektivitas pemeriksaan manusia itu sendiri," urai Hermansyah.
Kendati memprioritaskan aspek simplifikasi dan akselerasi, Hermansyah menegaskan pihaknya tidak bakal mengorbankan prinsip kehati-hatian. DJKI wajib memastikan setiap kewenangan nan terbit tetap mengedepankan perlindungan norma nan kokoh agar tidak merugikan pemilik kewenangan intelektual orisinal di kemudian hari.
Hermansyah mengatakan untuk menggenjot kesadaran para pelaku UMKM dan pelaku ekonomi kreatif, DJKI menerapkan strategi taktis jangka pendek dan jangka panjang nan masif.
Untuk jangka pendek, DJKI menerapkan sistem jemput bola berupa sosialisasi virtual, mendatangi sentra-sentra ekonomi kerakyatan, serta menyiapkan paket insentif pendaftaran.
Sementara untuk jangka panjang, DJKI menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk memasukkan edukasi kekayaan intelektual ke dalam kurikulum wajib mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Pemerintah juga mengonfirmasi telah mendirikan 1.266 Sentra Kekayaan Intelektual di beragam perguruan tinggi di Indonesia. Sinergi ini ditujukan untuk mempermudah hilirisasi riset ilmiah menuju sektor komersial nan mempunyai nilai ekonomis. Hermansyah menambahkan, sasaran akhir dari pendaftaran ini adalah membuka keran akses permodalan riil bagi para pelaku upaya lokal.
"Pada tahun ini, pemerintah sudah menggelontorkan anggaran 10 triliun rupiah untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Jadi, sertifikat kekayaan intelektual seperti merek, paten, dan kewenangan cipta, itu kelak bisa diagunkan sebagai pinjaman di sektor perbankan," pungkas Hermansyah. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·