Kemenko Kumham Imipas Perkuat Keadilan Restoratif di NTT Lewat Sinergi Polresta Kupang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

, KUPANG, – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berbareng Kantor Wilayah Kemenkum Nusa Tenggara Timur memperkuat penerapan kebijakan keadilan restoratif di NTT. Penguatan ini dilakukan melalui koordinasi langsung dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota.

Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, di Kupang, Kamis, menegaskan bahwa penguatan keadilan restoratif merupakan salah satu arah kebijakan pemerintah dalam reformasi sistem norma pidana nasional. Tujuan utamanya adalah menghadirkan keadilan nan lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

"Keadilan restoratif bukan hanya menjadi pengganti penyelesaian perkara, tetapi juga merupakan instrumen krusial untuk membangun harmoni sosial. Melalui pendekatan ini, penyelesaian bentrok norma dapat dilakukan secara lebih berkeadilan dengan mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga tidak semua persoalan kudu berhujung di meja hijau," ujar Robianto.

Ia menekankan pentingnya sinergi antar-instansi penegak norma dan pemerintah wilayah dalam membangun ekosistem penyelesaian sengketa nan efektif, cepat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Peran Posbankum dan Juru Damai Desa

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum NTT, Hasran Sapawi, menambahkan bahwa upaya penguatan keadilan restoratif ini sejalan dengan program strategis Kementerian Hukum, ialah pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.

"Melalui program Posbankum, lurah dan kepala desa diberikan training sebagai paralegal nan berkedudukan sebagai ahli tenteram di lingkungan masing-masing. Tujuan utamanya adalah memastikan pengetahuan norma dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan mendorong penyelesaian persoalan secara musyawarah," katanya.

Menurut Hasran, kehadiran Posbankum dan para ahli tenteram di tingkat desa dan kelurahan bisa menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesadaran norma masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan.

Apresiasi dan Kolaborasi Polresta Kupang Kota

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif. Ia menyampaikan bahwa selama ini Polri juga telah menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tertentu sesuai ketentuan nan berlaku.

Melalui koordinasi tersebut, para pemangku kepentingan memperkuat kerjasama dalam penerapan keadilan restoratif di NTT. Langkah ini bermaksud untuk memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran norma masyarakat secara menyeluruh.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional