Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan melalui Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi (HSDMO) tengah menyusun rancangan Keputusan Menteri Koordinator (Kepmenko) tentang Pola Karier PNS. Selain itu, Kemenko Infra juga menyiapkan rancangan Kepmenko mengenai Penetapan Kebutuhan ASN.
Sekretaris Kementerian Koordinator, Ayodhia G.L. Kalake menyampaikan pengelolaan SDM aparatur merupakan langkah krusial untuk mewujudkan birokrasi nan profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
"Pola pekerjaan ASN mempunyai peran nan sangat krusial sebagai fondasi dalam membangun sistem manajemen talenta nan terarah dan berkelanjutan," jelas Ayodhia dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Lebih lanjut, Ayodhia menyampaikan pola pekerjaan menjadi referensi dalam pengembangan kompetensi dan keahlian pegawai. Hal ini juga menjamin kepastian serta transparansi jenjang karier, sekaligus mendorong terciptanya ASN nan unggul dan berkekuatan saing.
Ia pun menegaskan langkah ini juga sejalan dengan petunjuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN nan menekankan pengelolaan ASN berbasis merit, kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
"Penyusunan pola pekerjaan ini kudu terintegrasi dengan pengelolaan keahlian pegawai, sistem manajemen talenta, kebutuhan organisasi, dan dinamika kelembagaan, serta menerapkan nilai-nilai dasar BerAKHLAK," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro HSDMO, Rahayu mengatakan Kemenko Infra bakal terus memperbaiki penyelenggaraan manajemen ASN, khususnya dalam pembangunan pola pekerjaan dan penetapan kebutuhan ASN di lingkungannya.
"Langkah ini krusial untuk menciptakan organisasi nan semakin adaptif dan kompetitif dalam menjawab tantangan pembangunan ke depan," jelas Rahayu.
Di sisi lain, Direktur Pengembangan Talenta dan Karier ASN BKN, Samsul Hidayat menekankan pentingnya kerangka kebijakan nan tepat. Hal tersebut bermaksud mempercepat mobilitas talenta, mengurangi stagnasi, serta menyiapkan calon pemimpin masa depan.
"Visi utama nan perlu diusung adalah mewujudkan birokrasi nan adaptif, lintas fungsi, dan responsif terhadap kebutuhan nasional. Prinsip utamanya adalah mengembangkan pegawai nan tidak hanya menjadi mahir teknis, tetapi juga mempunyai wawasan lintas fungsi," ujarnya.
Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, Sri Widayanti pun memberikan pandangan mengenai penerapan kebijakan manajemen talenta. Melalui penerapan sistem nan terintegrasi dan berbasis merit, diharapkan setiap potensi ASN dapat terpetakan dan dikembangkan secara optimal sesuai kebutuhan organisasi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pusat dan wilayah dalam mengimplementasikan manajemen talenta secara konsisten. Menurutnya, perihal tersebut krusial guna menciptakan keselarasan kebijakan dan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. (prf/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·