Kemenkeu Finalisasi Pengalihan Saham Whoosh, Harga Masih Dikaji

Sedang Trending 51 menit yang lalu
Sejumlah penumpang menaiki kereta sigap Whoosh di peron Stasiun Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (29/3/2026). Foto: Abdan Syakura/ANTARA FOTO

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap proses mengenai rencana pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) pada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) alias Whoosh ke pemerintah.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Evita Manthovani mengatakan proses pengalihan saham tersebut tetap dalam tahap finalisasi. Kemenkeu juga terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan BP BUMN.

“Pengalihan saham PT PSBI ke pemerintah tetap dalam proses finalisasi. Skema telah ditetapkan dan dibahas secara detail. Sesuai kesepakatan, tidak libatkan APBN,” ujar Evita dalam taklimat media APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9).

Evita menjelaskan Kemenkeu tengah memperbarui sejumlah aspek sebelum pengalihan saham dilakukan. Pemutakhiran tersebut mencakup aspek fiskal, bisnis, finansial, hukum, hingga nilai saham.

Proses due diligence diperlukan untuk memastikan pengalihan saham dapat dilakukan secara terencana dan tepat. Selain itu, Kemenkeu juga sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) nan mengatur proses tersebut.

“Agar pengalihan terencana dan tepat, diperlukan pemutakhiran aspek fiskal, bisnis, finansial dan hukum. Kementerian Keuangan sedang jalankan due diligence dan nilai saham. Penyusunan Perpres sedang dilakukan juga. Koordinasi dengan BP BUMN dan Danantara terus bergulir,” jelas Evita.

Sebelumnya, Danantara berbareng Kemenkeu telah membahas rencana pengalihan saham konsorsium BUMN di KCIC kepada pemerintah. Dalam skema tersebut, saham BUMN di KCIC bakal dialihkan melalui special mission vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.

Pengalihan saham tersebut menjadi bagian dari penataan kepemilikan dan pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung alias Whoosh. Sesuai skema nan telah ditetapkan, proses pengalihan tidak melibatkan APBN.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan