Kemenkeu Buka Suara Soal Putusan MK Ubah APBN Harus Lewat DPR

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Anggaran Sudarto menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan APBN melalui DPR RI.

"Terkait dengan putusan MK, tentu kami baru hasil menerima kemarin, kami belajar dan kami hormati dan tentunya itu pastilah untuk perbaikan tata kelola ke depan,: ujarnya saat Konferensi Pers APBN di Gedung Juanda, Jakarta pada Jumat (18/9/2026).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian Permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 mengenai pengetesan materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN TA 2026) pada Rabu (16/9/2026).

Mahkamah menegaskan perubahan anggaran shopping pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program termasuk lampirannya dalam UU APBN memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Oleh karenanya setiap kebijakan nan mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah shopping pemerintah pusat menurut kegunaan tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana petunjuk Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan norma Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta dikutip pada Jumat (18/9/2026).

Hakim Konstitusi Asrul menjelaskan APBN ditetapkan dengan undang-undang, perubahan nan berakibat pada jumlah shopping pemerintah pusat menurut kegunaan nan telah ditetapkan berbareng pemerintah dan DPR, maka terhadap perubahannya pun tidak dapat dilepaskan dari peran alias keterlibatan DPR dalam corak persetujuan sesuai dengan sistem internal DPR.

Kewenangan nan telah diberikan kepada pemerintah dalam Pasal 8 ayat (5) UU APBN TA 2026 kudu dimaknai sebagai kewenangan nan berkarakter tidak tak terbatas.

Selain itu, penyelenggaraan kewenangan tersebut tetap kudu tunduk pada prinsip check and balances, tetapi dengan berlakunya frasa "dan andaikan ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden" telah menegasikan prinsip tersebut.

"Sehingga urgensi persetujuan DPR atas perubahan undang-undang nan mengatur tentang APBN termasuk lampirannya diberlakukan untuk perubahan anggaran dalam undang-undang nan mengatur tentang APBN setelah Putusan a quo diucapkan dan bertindak pada tahun-tahun berikutnya," imbuh Arsul.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News