
Kemenkes: RS Tak Boleh Tolak Peserta JKN Nonaktif Sementara (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien nan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan sepanjang pasien tersebut memerlukan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.
Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak berakibat pada keselamatan pasien maupun menghalang pelayanan medis nan dibutuhkan sesuai indikasi medis.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien kudu menjadi prioritas seluruh akomodasi pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya lantaran status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek manajemen tidak boleh menghalang pelayanan medis nan dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.
Ketentuan larangan penolakan tersebut bertindak paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·