Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membebastugaskan sementara sebanyak 10.564 peserta Program Internship Dokter Indonesia atau dokter magang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Langkah itu dilakukan menyusul enam kasus meninggalnya peserta internship alias program magang sepanjang tahun 2026 nan seluruhnya telah diaudit dan diinvestigasi berbareng tim gabungan.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes Yuli Farianti mengatakan pihaknya bakal melaksanakan pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi 10.564 peserta Program Internship Dokter Indonesia nan saat ini bekerja di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan tersebut meliputi medical check-up (MCU), pemeriksaan kesehatan fisik, laboratorium, serta skrining kesehatan jiwa.
"Untuk mendukung penyelenggaraan skrining tersebut, seluruh peserta internship bakal dibebastugaskan sementara pada 30 Juli hingga 14 Agustus 2026," kata Yuli dalam keterangan tertulis nan dikutip Jumat (31/7).
Selama periode tersebut peserta difokuskan mengikuti pemeriksaan kesehatan sampai seluruh hasil pertimbangan selesai.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penilaian kondisi kesehatan peserta sekaligus dievaluasi berbareng pencapaian kompetensi melalui logbook.
Peserta nan telah memenuhi sasaran kompetensi dan dinyatakan sehat dapat menyelesaikan program internship tanpa perpanjangan masa tugas.
Selain skrining kesehatan, Kemenkes juga memperkuat sistem pendampingan terhadap peserta internship.
Yuli mengatakan komunikasi antara peserta, master pendamping, wahana, Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI), pemerintah daerah, hingga Kementerian Kesehatan menjadi aspek krusial untuk mendeteksi lebih awal beragam persoalan nan dihadapi peserta.
"Orang terdekat peserta internship adalah master pendampingnya. Karena itu komunikasi kudu melangkah baik sehingga setiap kondisi kesehatan maupun hambatan nan dihadapi peserta dapat segera diketahui dan ditangani," katanya.
Perbaikan tata kelola Program Internship telah dilakukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi.
Regulasi tersebut mengatur beragam penguatan perlindungan peserta, di antaranya pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu tanpa pemadatan jam kerja, pengaturan agenda jaga, ketentuan izin sakit, pendampingan nan lebih intensif, sistem pengaduan, hingga hukuman bagi wahana maupun pendamping nan tidak mematuhi ketentuan.
Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengatakan beragam rekomendasi hasil investigasi sebelumnya telah diakomodasi dalam izin baru tersebut.
Namun demikian, hasil pertimbangan terhadap kasus-kasus terakhir menunjukkan penerapan di lapangan tetap perlu terus diperkuat.
"Kami terus melakukan pertimbangan agar tata kelola nan telah diperbaiki betul-betul dijalankan secara konsisten sehingga kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
[Gambas:Youtube]
(yoa/wis)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·