Kemenkes Bakal Terapkan Aturan Setarakan Vape dengan Rokok Mulai Juli

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan penerapan izin rokok elektronik alias vape sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Vape bakal disetarakan dengan rokok konvensional.

"Pengaturan rokok elektronik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Aji Muhawarman seperti dilansir Antara, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, izin tersebut melarang penggunaan rokok elektronik bagi penduduk usia di bawah 21 tahun. Aturan itu juga bakal membatasi iklan vape, termasuk di media sosial.

Selain itu, produk vape diwajibkan memenuhi standar maksimal kandungan nikotin dan tidak diperbolehkan menggunakan bahan tambahan nan berakibat jelek bagi kesehatan. Dia mengatakan patokan tersebut juga mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar serta melarang penggunaan vape di area tanpa rokok.

Aji menjelaskan penerapan izin tersebut direncanakan mulai melangkah pada Juli 2026. Pemerintah tetap berada pada tahap persiapan implementasi.

Kementerian Kesehatan juga menyiapkan patokan turunan dalam corak peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman pengendalian.

"Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai akibat rokok elektronik bagi kesehatan berbareng organisasi kesehatan dan organisasi profesi," ujar Aji.

Guru besar di Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Faisal Yunus, menilai penguatan izin tetap diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Dia mengatakan kemudahan akses terhadap produk vape, ragam rasa nan menarik, serta pemasaran nan menyasar anak muda kudu menjadi perhatian.

"Regulasi tetap perlu diperkuat untuk menekan nomor penggunaan dan melindungi populasi rentan," ujarnya ketika dihubungi oleh Antara, Rabu.

Dia mengatakan sejumlah negara telah mulai menerapkan kebijakan lebih ketat, seperti pelarangan produk sekali pakai, pembatasan penggunaan unsur perasa, serta pengendalian iklan. Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan adanya kesadaran dunia bahwa vape dapat menimbulkan akibat baru jika digunakan secara luas oleh remaja.

(haf/fjp)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News