Kemenimipas Tindak 774 Pelanggaran Disiplin ASN, Mayoritas Tak Masuk Kerja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) telah ditindak sejak kementerian tersebut terbentuk. Pelanggaran paling banyak ditemukan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan alias tidak masuk kerja.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, mengatakan penindakan dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas ASN di lingkungan Kemenimipas.

"Sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin sukses diungkap dan ditindak," kata Yan dalam konvensi pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Dari total kasus tersebut, sebanyak 212 pegawai dijatuhi balasan disiplin ringan, 341 pegawai balasan sedang, dan 159 pegawai balasan berat. Sementara 62 kasus lainnya tetap dalam proses pemeriksaan.

Yan mengungkapkan, pelanggaran paling dominan dilakukan oleh pegawai di lini terdepan, khususnya nan bekerja dalam pelayanan publik dan pengamanan. Selain itu, pelanggaran juga ditemukan pada pejabat struktural mulai dari eselon IV hingga kepala instansi wilayah.

"Yang paling banyak dilakukan dari info kami adalah tidak masuk kerja. Ini menjadi perhatian serius," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran tidak masuk kerja mempunyai kriteria berjenjang. ASN nan mangkir hingga 10 hari berturut-turut dapat masuk kategori pelanggaran berat dan berujung pada pemberhentian. Bahkan, terdapat pegawai nan tidak masuk kerja hingga berbulan-bulan tanpa keterangan.

"Rata-rata malah bukan 10 hari, ada nan sampai tiga bulan apalagi setahun tidak masuk kerja," ungkapnya.

Secara keseluruhan, sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan akibat pelanggaran disiplin berat. Selain mangkir kerja, pelanggaran berat lainnya meliputi keterlibatan dalam tindak pidana seperti korupsi, narkoba, hingga pungutan liar.

Kemenimipas juga mencatat, sebagian pelanggaran berasal dari laporan masyarakat selain hasil pengawasan internal. Untuk itu, masyarakat didorong aktif melapor melalui kanal pengaduan resmi seperti SP4N-LAPOR, Pantau Imipas, hingga Whistleblowing System (WBS).

Selain penindakan, Kemenimipas juga melakukan langkah pembinaan. Salah satunya melalui program pembinaan mental bagi 365 pegawai nan digelar di Pulau Nusakambangan.

"Ini untuk meningkatkan kedisiplinan, memperkuat integritas, dan mendorong perubahan perilaku," tuturnya.

Di sisi lain, upaya pencegahan juga diperkuat melalui training SDM, penerapan sistem pengendalian intern, hingga pembangunan area integritas. Yan menegaskan, pihaknya tidak bakal memberi toleransi terhadap pelanggaran disiplin.

"Tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Ini bagian dari menjaga marwah lembaga dan kepercayaan publik," imbuhnya.

(bel/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News