Kemenhut Bekukan 3 Izin Perusahaan di Kaltim Buntut Karhutla

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin upaya tiga perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) mengenai penanganan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni setelah meninjau penanganan karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) berbareng Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono, Senin (14/9).

"Jadi hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin upaya 3 perusahaan izin upaya di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin upaya juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem alias lingkungan, dan plus jika memang ada indikasi pidana bakal diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda," kata Raja Juli dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga perusahaan nan dibekukan izinnya itu ialah PT Puji Sempurna Raharja nan berlokasi di Berau. Perusahaan ini memegang PBPH Hutan Alam nan terbit pada 2021 itu mempunyai luas PBPH 14.605 hektare, dengan luas terbakar 82,26 hektare.

Kedua, PT Diva Perdana Pesona nan berlokasi di Kutai Timur. Perusahaan ini memegang PBPH Hutan Tanaman dengan SK terbit pada 2018 tersebut mempunyai luas PBPH 29.429 hektare, dengan luas terbakar 48,57 hektare.

Dan, perusahaan ketiga ialah PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser dengan perizinan rimba tanaman tahun 2021. Perusahaan ini mempunyai luas konsesi 15.336 hektare dan luas terbakar 531 hektare.

Raja Juli menyampaikan pembekuan izin perusahaan tersebut merupakan bagian dari penegakan norma dalam penanganan karhutla sesuai dengan Perintah Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebab, kata dia, pemerintah tidak hanya melakukan penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga memastikan korporasi bertanggung jawab andaikan berangkaian dengan terjadinya karhutla.

"Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita bakal tegakkan hukum. Dan penegakan norma ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi nan memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini," tutur dia.

Lebih lanjut, Raja Juli menyebut selain pembekuan izin, pemerintah juga melakukan paksaan pemulihan ekosistem alias lingkungan. Selain itu, juga membuka kemungkinan proses pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran.

(dis/dal)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional