Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mendorong ekspansi cakupan tanggungjawab pengetesan berkala alias uji KIR agar turut menyasar kendaraan pribadi. Melihat populasi mobil pribadi dan sepeda motor nan terus bertumbuh.
Upaya ini diajukan untuk meningkatkan standar keselamatan berkendara secara menyeluruh serta meminimalisasi akibat kecelakaan, utamanya akibat kelalaian perawatan komponen secara berkala.
Kasubdit Uji Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, Heri Prabowo ST. MT mengungkapkan bahwa izin nan bertindak saat ini baru mewajibkan pengetesan berkala untuk sektor kendaraan pikulan umum dan barang.
"Sementara populasinya kan besar sekali. Jadi nan wajib uji berkala di kita itu alias uji KIR adalah taksi, kendaraan pikulan umum, bus, dan mobil barang," buka Heri saat sesi gelar wicara Bosch Safety Driving Campaign di Jakarta, Kamis (3/9).
Dirinya menambahkan, pemerintah secara teknis tengah mengupayakan persetujuan dari pihak legislatif agar kendaraan pribadi dan sepeda motor dapat secara resmi dimasukkan ke dalam daftar wajib uji.
"Kita saat ini sedang mencoba untuk meminta persetujuan DPR agar kendaraan pribadi maupun sepeda motor wajib uji berkala. Supaya ada minimal belasan kali diingatkan begitu ya," beber Heri.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengetesan berkala memang diprioritaskan bagi kendaraan umum, kereta tempelan, dan kendaraan khusus. Namun, payung norma tersebut pada dasarnya telah membuka kesempatan ekspansi cakupan uji untuk seluruh jenis kendaraan.
Heri menjelaskan bahwa hambatan utama nan membikin pengetesan kendaraan pribadi belum terlaksana di lapangan adalah keterbatasan kapabilitas jasa pengetesan nan dimiliki oleh pemerintah wilayah saat ini.
"Jadi ini adalah sangat wajar, di undang-undang kami juga sepertinya sudah membuka perihal tersebut. Cuma di sisi pelaksanaannya mungkin, lantaran kapabilitas keahlian pelayanan kita tetap kurang," terangnya.
Guna mengatasi keterbatasan akomodasi tersebut, pemerintah terus mendorong keterlibatan pihak swasta dan juga para Agen Pemegang Merek (APM) untuk membuka jasa pengetesan berkala resmi untuk kendaraan pribadi.
"Pengujian berkala itu di patokan kita sudah dibuka untuk punyanya pemerintah daerah, kemudian swasta, alias APM. Nah, tiga aspek inilah nan bisa melakukan pelayanan pengetesan berkala," kata Heri.
Kemenhub berambisi peran aktif sektor swasta dapat terus berkembang sebagaimana skema pelayanan pengetesan kendaraan di beragam negara maju.
"Nah, inilah nan mungkin kudu dikembangkan sehingga kelak peran swasta itu makin besar, sehingga bisa melayani seluruh jenis kendaraan untuk uji berkala," tandas Heri.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·