Kemenhub Catat Nama Perusahaan Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang, Berikut Sanksinya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2026 |08:25 WIB

Kemenhub Catat Nama Perusahaan Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang, Berikut Sanksinya

Truk Angkutan Barang (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berbareng stakeholders mengenai melakukan pertimbangan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode pikulan Lebaran 2026/1447 H. Bagi perusahaan nan melanggar kebijakan tersebut diberikan hukuman administratif berupa surat peringatan hingga pembekuan izin.

"Berdasarkan info nan dihimpun Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan pikulan peralatan dialihkan pada H-8 sampai dengan H-4 Idul Fitri 1447 H ialah 13 sampai dengan 17 Maret 2026. Penerapan pembatasan pikulan peralatan ini menurunkan volume kendaraan pikulan peralatan golongan III-V sebesar -47,43%, dari 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dikutip, Kamis (19/3/2026).

Adapun pengalihan kendaraan logistik dilakukan di 17 ruas pada 51 letak di antaranya Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.

Berdasarkan info RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E pada tanggal 13 s.d 17 Maret 2026, terdapat 139 kendaraan pikulan peralatan sumbu 3 - 5 nan melintas pada masa pembatasan pikulan peralatan dan terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL).

"Terdapat beberapa perusahaan nan melanggar kebijakan pembatasan ini dengan gelombang nan cukup sering di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, PT MLB," jelasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin finance lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com