Kemenhub Buka-bukaan Dampak Kenaikan Harga Avtur ke Tiket Pesawat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pemisah maksimal Fuel Surcharge (FS) alias biaya tambahan avtur untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada September 2026 menjadi 40% dari Tarif Batas Atas (TBA). Penyesuaian tersebut diperkirakan membikin nilai tiket pesawat naik sekitar 8%.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menegaskan penyesuaian pemisah maksimal FS tersebut bukan berfaedah nilai tiket pesawat naik 40%. Fuel surcharge merupakan komponen biaya nan berdiri sendiri dan terpisah dari tarif dasar tiket. Penyesuaian pemisah atas FS tersebut ditetapkan berasas perubahan nilai avtur bumi sebagai akibat perkembangan situasi geopolitik global.

"Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika nilai avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan info tarif secara transparan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan info publikasi nilai per 1 September 2026, rata-rata nilai avtur naik sekitar 6,5%, dari Rp 21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp 23.315 per liter pada September. Kemenhub menetapkan pemisah maksimal FS September 2026 sebesar 40% dari TBA, naik dari bulan sebelumnya nan sebesar 30%. Dengan penyesuaian tersebut, kenaikan nilai tiket pesawat secara rata-rata diperkirakan sekitar 8%.

Lukman menjelaskan nomor 40% tersebut merupakan pemisah maksimal fuel surcharge nan dapat dikenakan oleh maskapai, bukan berfaedah nilai tiket pesawat naik 40%. Fuel surcharge merupakan komponen biaya nan terpisah dari tarif dasar tiket.

"Angka 40% itu merujuk pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40% dari total nilai tiket. Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan pemisah maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40% sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing," tambah Lukman.

Lukman menyampaikan seluruh badan upaya pikulan udara wajib memperhatikan ketentuan tarif nan bertindak dalam menetapkan nilai tiket pesawat. Penetapan tarif beserta komponen fuel surcharge kudu dilakukan secara transparan dan tidak boleh menyebabkan nilai tiket nan dibayarkan oleh penumpang melampaui Tarif Batas Atas nan telah ditetapkan pemerintah.

"Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan nilai tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berfaedah maskapai dapat menetapkan nilai tiket tanpa batas. Kami bakal terus melakukan pengawasan intensif agar tarif nan dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan nan bertindak dan memberikan hukuman terhadap Maskapai nan melakukan pelanggaran," tegas Lukman.

(ada/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance