Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberi sinyal kuat nilai tiket pesawat domestik berpotensi mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Hal ini seiring dengan rencana pemerintah merevisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat nan saat ini proses pembahasannya nyaris rampung.
Dudy mengatakan, pembahasan mengenai TBA baru telah selesai dilakukan dan sekarang tinggal menunggu rapat di tingkat menteri sebelum resmi ditetapkan. Menurutnya, kebijakan baru tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan maskapai nan belakangan menghadapi tekanan biaya operasional akibat kondisi dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah.
"TBA sudah dibahas dan mungkin tinggal rapat di tingkat menteri nantinya. Karena ini kan ada sinkronisasi TBA, ke depan bakal diberlakukan TBA nan baru ya. Harapannya itu bisa menjawab apa nan menjadi kemauan dari airlines (maskapai)," kata Dudy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Meski belum merinci besaran kenaikan nan bakal diterapkan, Dudy menegaskan pemerintah mau mempercepat penyelesaian patokan tersebut. Menurutnya, kondisi industri penerbangan saat ini memerlukan perhatian agar tetap bisa beraksi secara sehat.
"Secepat mungkin ya, lantaran kita juga kudu memandang kondisi dunia saat ini, di mana kita juga perlu memberikan perhatian kepada maskapai," ujarnya.
Pernyataan tersebut memberi ruang bagi maskapai untuk meningkatkan nilai tiket semakin terbuka setelah TBA baru diterbitkan. Namun demikian, pemerintah menyatakan tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan daya beli masyarakat.
"Ya pada prinsipnya kita kan menjaga keseimbangan antara pihak maskapai maupun para penumpang alias masyarakat," ucap dia.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) Foto: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Dudy pun mengungkapkan skema baru nan tengah disiapkan tersebut tidak hanya mencakup perubahan TBA, tetapi juga sistem biaya tambahan bahan bakar alias fuel surcharge (FS) nan lebih fleksibel.
Menurutnya, TBA nantinya bakal ditetapkan berasas kondisi ekonomi terkini, sementara fuel surcharge dapat disesuaikan mengikuti lonjakan maupun penurunan nilai avtur.
"Kalau sementara nan disampaikan itu adalah TBA kita tetapkan dengan kondisi berasas kondisi saat ini, tapi juga kita bakal mempertimbangkan adanya elastisitas ya andaikan terjadi lonjakan seperti nan kondisi sekarang. Jadi mungkin bakal ada perpaduan antara perubahan terhadap TBA, tapi juga ada FS nan fleksibel, mengantisipasi jika terjadi kenaikan nan seperti kemarin avtur," jelasnya.
Dudy menjelaskan, salah satu aspek nan dipertimbangkan dalam formulasi baru tersebut adalah nilai tukar rupiah. Namun, pemerintah bakal menetapkan kurs referensi tertentu sebagai dasar kalkulasi TBA, serupa dengan dugaan kurs nan digunakan dalam APBN.
"Kalau nilai tukarnya kan cukup sangat bergerak ya. Kalau Seperti juga APBN kita tentukan ada batasnya, untuk misalnya.. untuk APBN kita tentukan di kurs berapa. Nah di TBA juga kita ada kurs nan menjadi patokan ya, kemudian juga kelak ada FS nan kira-kira bisa elastis mengantisipasi terjadinya lonjakan maupun penurunan dari nilai avtur khususnya," terang Dudy.
Saat ditanya mengenai kisaran kurs nan bakal digunakan sebagai patokan, Dudy belum dapat merinci.
"Nanti saya bakal tanyakan detailnya, tapi tentunya dengan kondisi sekarang, kita kudu memandang kursnya nan ada sekarang. Tapi kita juga bakal me-refer kepada APBN juga kan kursnya," katanya.
Sinyal kenaikan TBA ini muncul di tengah kebijakan pemerintah nan sebelumnya telah membuka ruang kenaikan nilai tiket melalui penyesuaian fuel surcharge. Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 telah menetapkan kebijakan biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik guna merespons lonjakan nilai avtur.
Aturan nan bertindak sejak 13 Mei 2026 itu memungkinkan maskapai mengenakan fuel surcharge dengan persentase tertinggi antara 10%-100% dari Tarif Batas Atas. Berdasarkan pertimbangan nilai avtur per 1 Mei 2026 nan mencapai Rp29.116 per liter, maskapai diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari TBA sesuai golongan jasa masing-masing.
(wur)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·