Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyebut pengaturan tenaga mahir dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) bermaksud memperkuat independensi Komnas HAM. Penguatan dilakukan melalui penataan kelembagaan dan support tenaga mahir nonaparatur sipil negara (ASN).
"Perkuatan tersebut melalui penataan kelembagaan dan penguatan kegunaan substantif nan didukung tenaga mahir nonaparatur sipil negara (ASN)," kata Tenaga Ahli KemenHAM Muhammad Hafiz dilansir Antara, Kamis (4/6/2026).
Hafiz menjelaskan salah satu substansi krusial dalam RUU HAM adalah pengaturan tenaga mahir independen nan bisa mendukung kegunaan pengkajian, pemantauan, mediasi, diseminasi. Selain itu, juga mendukung tugas substantif lainnya di Komnas HAM.
"Di UU Nomor 39 Tahun 1999 tidak ada pengaturan soal tenaga ahli. Dalam draf baru, tenaga mahir diperkuat di tingkat undang-undang," ujarnya.
Dia menjelaskan keberadaan tenaga mahir untuk mempertegas pemisahan kegunaan administratif nan dijalankan sekretariat jenderal dengan kegunaan substantif Komnas HAM sebagai lembaga independen.
"Sekretariat jenderal bukan bagian dari Komnas HAM dalam makna kegunaan substantif. Sekretariat jenderal adalah bagian dari pemerintah nan memberikan pelayanan administratif," katanya.
Hafiz mengatakan skema tenaga mahir berbeda dengan sistem rekrutmen ASN. Dia mengatakan modelnya serupa dengan tenaga mahir alias asisten nan digunakan sejumlah lembaga negara independen.
"Berbeda. Dia seperti asisten di Ombudsman alias tenaga mahir di LPSK," ujarnya.
Menurutnya, dengan skema itu, Komnas HAM bisa membuka ruang lebih luas bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, hingga tenaga ahli untuk terlibat dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi substantif lembaga.
Selain itu, Hafiz menegaskan RUU HAM tak menghapus kegunaan penelitian dan penyuluhan. Menurutnya, kedua kegunaan tersebut tetap dipertahankan dalam kewenangan Komnas HAM.
"Penelitian dan penyuluhan tetap ada dalam kewenangan Komnas HAM, meskipun skemanya diletakkan di bawah pengkajian," katanya.
Dia mengatakan penyusunan RUU HAM juga dilakukan dengan membuka ruang komunikasi berbareng beragam pemangku kepentingan, termasuk Komnas HAM. Masukan nan diberikan bakal menjadi bahan penyempurnaan draf beleid tersebut.
"Sejak awal ruang obrolan dan komunikasi sudah dibuka. Harapannya, apa pun nan menjadi keberatan dan usulan dapat disampaikan untuk memperkuat RUU tersebut," ujarnya.
Hafiz mengatakan penataan kelembagaan dalam RUU HAM bermaksud memperkuat independensi Komnas HAM sesuai prinsip-prinsip internasional. Kemandirian lembaga HAM itu mencakup struktur organisasi, pengambilan keputusan, metode kerja, hingga sumber daya manusia pendukung.
"Intinya, draf baru ini mau memperkuat Komnas HAM dan mengembalikannya sebagai lembaga independen nan terbuka bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, dan tenaga profesional," katanya. (amw/gbr)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·